Tilang Uji Emisi Berlaku Tahun Ini, Penindakkan Bakal Pakai ETLE

JAKARTA, virprom.com – Penerapan tiket uji emisi kendaraan bermotor rencananya mulai berlaku tahun ini. Penegakannya dilakukan melalui tilang elektronik, juga dikenal sebagai penegakan lalu lintas elektronik (ETLE).

Kepala Badan Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan tilang ini sesuai aturan yang menyatakan semua kendaraan yang berusia di atas tiga tahun harus memenuhi persyaratan emisi dan lulus uji.

Hasil uji emisi kemudian digunakan untuk menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor (VCT).

Baca juga: Dua Alat Pengukur Tekanan Ban Mobil

“Saat ini kami masih bekerja sama dengan pihak kepolisian, yakni tiket uji emisi tidak lagi berupa tiket langsung, melainkan menggunakan ETLE. “Kami sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

“Kami berharap bisa terealisasi pada tahun ini,” lanjut Assep.

Hanya saja dalam kasus ini, polisi belum menjelaskan secara detail bagaimana ETLE bisa menahan kendaraan yang emisinya tidak memenuhi standar.

Bukti pembayaran PKB menjadi dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun pada saat perpanjangan. STNK yang tidak valid artinya belum membayar PKB dan lulus uji emisi menjadi dasar pengenaan denda oleh polisi.

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta juga berencana menerapkan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di Jakarta.

Baca Juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM A Per Agustus 2024

“Kami bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah untuk memperluas STNK dan mewajibkan uji emisi ke depannya,” kata Assep saat dihubungi.

Ia juga mengatakan, pengujian emisi kendaraan merupakan salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

Payung peraturan terkait adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penegakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini berlaku mulai Februari 2023 namun belum diterapkan.

“Nanti untuk beberapa Samsat kita siapkan mobil-mobil kita, mobil-mobilnya untuk uji emisi, untuk memantau kendaraan mana yang lolos uji emisi,” kata Assep. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top