Tilang Belum Berlaku buat Pengendara Moge yang Belum Punya SIM C1

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi C1 resmi dirilis pada Senin (27/5/2024). Artinya, bagi pengguna sepeda motor di atas 250cc hingga 500cc, bukan lagi SIM C1, melainkan SIM C biasa.

Saat ini pengguna sepeda motor 250cc ke atas tidak dikenakan tuntutan jika tidak mendapatkan kartu SIM C1. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri (Kapolri) Brigjen Uri Yunus.

“Belum dilakukan penataannya. Nanti kalau semua sudah berjalan normal,” kata Yousri kepada virprom.com, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: SIM C1 resmi diluncurkan untuk sepeda motor 250cc-500cc

Saat ini pengguna sepeda motor di atas 500cc pun tidak bisa menggunakan SIM C2, kata Usri. Ingatlah bahwa untuk mendapatkan SIM C2, Anda harus memiliki SIM C1 selama satu tahun.

Kalau punya motor gede 1.000cc, lakukan C2. Kalau C, lakukan C1, kata Usri.

Baca: Dealer Honda Pertama di Parapair City, Fasilitasnya Lengkap.

Nah, bagi pemilik sepeda motor berukuran besar, Yusri menyarankan untuk segera membeli SIM C1. Setelah setahun, Anda bisa langsung mendapatkan SIM C2.

Jika Anda tidak membawa SIM, kami akan menyiapkan semuanya terlebih dahulu. Begitu pula dengan plat nomor berwarna putih. Tapi masih ada orang kulit hitam. Pada tahun 2027 semua orang akan menggunakan plat nomor berwarna putih. ujar Usri. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top