TII Nilai 10 Nama Capim KPK Tidak Layak, Sebut Pansel Inkonsisten dalam Standar Uji

JAKARTA, virprom.com – Transparency International Indonesia (TII) menilai 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disetujui Panitia Seleksi (Pansel) tidak tepat.

Peneliti TII Alvin Nicola Nicola mengatakan, nama 10 calon yang kini hadir di meja presiden dinilai bermasalah dari segi kapasitas dan integritasnya.

“Kenapa tidak bisa dilaksanakan? Apalagi karena dua hal. Yang pertama jelas ada masalah dari segi kapasitas, integritas, dan itu sudah dipertanyakan sejak awal proses seleksi,” kata Alvin dalam jumpa pers. di Jakarta Pusat. Minggu (6/10/2024).

Menurut Alvin, selama ini masyarakat banyak memberikan masukan kepada Pansel KPK Capim. Namun permasalahan yang paling signifikan adalah tidak adanya standar tes yang digunakan panel dalam proses seleksi.

Baca juga: MAKI Kritik Pembentukan Pansel KPK, Istana: Tidak Masalah Siapa yang Ambil Alih

Pihaknya menilai ada inkonsistensi seleksi. Atas keprihatinan itu, sebagai peserta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipertanyakan karena dianggap tidak masuk akal sehingga tidak lolos.

Namun standar tersebut tidak berlaku bagi peserta pemilu lainnya.

Jadi kita lihat ada inkonsistensi dalam proses seleksi, batu ujiannya tidak sama, kata Alvin.

Selain itu, TII juga melihat peserta yang berlatar belakang aparat penegak hukum di instansi tertentu memiliki bobot tubuh yang lebih berat dibandingkan calon lainnya.

TII juga menemukan permasalahan seleksi bukan hanya pada nama dan prosesnya yang kurang baik.

Baca Juga: Istana Sebut Pansel KPK Dibentuk di Era Jokowi Agar Tak Cepat

Artinya nama-nama yang masuk juga bermasalah, tapi juga karena ekosistem antikorupsinya juga bermasalah, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dosen Sekolah Hukum Mekanik Indonesia (STH), Asfinawati menilai hampir seluruh peserta pemilu yang dinyatakan lolos hari ini menghadapi kendala.

Mereka memiliki hubungan dengan lembaga penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan.

Ia melihat ada upaya untuk mengisi pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi termasuk kedua pengacara tersebut.

Tentu saja pendapat sebagai wakil rakyat itu adalah pendapat yang salah, kata Asfin.

“Kecuali ada polisi dan kejaksaan yang memenuhi syarat sebagai individu yang ahli, itu tidak menjadi masalah,” imbuhnya.

Baca juga: ICW Anggap Komposisi 10 Pimpinan KPK Tak Ideal, Separuhnya adalah Aparat Penegak Hukum

Menurut Asfin, peserta yang lolos dinilai bermasalah karena masih memiliki hubungan dengan pimpinan di lembaga asalnya.

UU Polri misalnya, menyebutkan pimpinan tertinggi kepolisian adalah Kapolri.

Kalau di KPK ada anggota Polri, berarti masih menjadi anggota atau bawahan Kapolri, kata Asfin.

virprom.com menghubungi Ketua Komite KPK Capim Muhammad Yusuf Ateh untuk meminta jawaban terkait hal tersebut. Namun, hingga tulisan ini dibuat, dia belum memberikan tanggapan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top