Tiga Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dipulangkan, Pakar: Proses Hukum Tetap Berlanjut

JAKARTA, virprom.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar mengatakan, meski ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA, siswi SMP di Palembang, sudah dipulangkan, namun persidangan tetap berjalan.

Ketiga pelaku tersebut adalah M. Z. (13), N. S. (12), dan A. S. (12). Ketiganya diduga membantu ISIS (16) yang dianggap sebagai tersangka utama dan kini ditahan.

Makanya dia (tiga pelaku lainnya) tetap berstatus tersangka. Hanya saja belum ditangkap, tapi masih dalam proses karena belum tentu bersalah, kata Abdul Fikar saat dihubungi Kompas. com pada Senin (9/9/2024).

“Oleh karena itu, polisi tidak berwenang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Polisi itu penyidik, (bahannya) dilemparkan ke pengadilan, barulah pengadilan berhak menentukan apakah orang tersebut bersalah atau tidak. tidak,” katanya.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis SMP Penjual Balon di Palembang

Kapolresta Palembang, Kompol Haryo Sugihartana mengatakan, penyidik ​​merahasiakan identitas para tersangka karena berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Tidak ditahannya tiga tersangka yang masih duduk di bangku SMP ini juga diakui sudah sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang “Tentang Perlindungan Anak”.

“Ini hasil kesepakatan orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan nyawa ketiga pelaku tersebut,” lanjutnya.

Sementara soal rehabilitasi pelaku, Abdul Fikar menilai hal itu bukan kewenangan polisi.

“Rehabilitasi bukan urusan polisi. Makanya (pelaku) tetap berstatus tersangka, tidak ditahan saja,” imbuhnya.

Hario sebelumnya menyebut aksi keji tersebut dilakukan ISIS karena korban menolak cintanya. IS kemudian mengajak tiga siswa SMP yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12) untuk menahan dan memperkosa korban hingga meninggal pada Minggu (9/1/2024).

Baca Juga: 4 Remaja Menjadi Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis SMP di Palembang

Gario mengungkapkan, IS menonton film dewasa sehingga ingin meluapkan nafsunya.

“Di dalam ponsel KTP yang kami sita terdapat dokumentasi berupa video porno. Itu bentuk tersangka mengeksplorasi keinginannya,” kata Hario.

“Salah satu alasan psikologis utama yang melatarbelakangi tindak pidana ini adalah yang bersangkutan menjual nafsunya dengan mengoleksi film-film biru,” lanjut Garriot.

IS menjalani pemeriksaan psikologis dengan didampingi petugas Biro Kepegawaian Polda Sumsel dan pengacara yang ditunjuk polisi.

Hasil sementara dari psikolog menunjukkan ada beberapa indikasi tersangka berusia antara 16 hingga 17 tahun dan perkembangan mentalnya tidak sesuai dengan usia tersebut, jelasnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top