Tia Rahmania Tak Berharap jadi Anggota DPR, Hanya Ingin Nama Baik Pulih usai Dipecat PDI-P

 

JAKARTA, virprom.com – Anggota DPR RI terpilih di daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania mengaku hanya ingin mengembalikan nama baiknya yang tercoreng karena dituding melakukan tindak pidana peningkatan suara. pada Pemilu 2024.

Tia mengaku sudah tidak punya harapan lagi untuk kembali menjadi anggota partai atau kursi legislatif, pasca kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.

“Bukan berarti kembali atau menjadi wakil lagi di tahun 2024, tapi yang lebih tepat adalah saya ingin menghapus nama baik saya,” kata Tia di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Tia Rahmania Digulingkan PDI-P, Alasan dan Kontroversinya

Tia mengatakan, sebagai seorang guru, dirinya tidak ingin dianggap tidak berintegritas karena tuduhan tersebut.

Tia pun menjalankan perannya sebagai seorang ibu dan tak ingin anak cucunya menganggap dirinya melakukan pekerjaan politik dengan buruk.

“Sebagai seorang ibu, saya tidak ingin anak-anak saya, cucu-cucu saya, ketika mereka membaca catatan digital, melihat bahwa mereka melakukan pekerjaan politik dengan cara yang buruk, mencuri suara dari rekan-rekan saya,” ujarnya.

“Juga sebagai guru saya punya tanggung jawab, sebagai guru yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai yang baik, malah dia tidak memberi contoh yang baik. Karena itulah yang sebenarnya saya fokuskan, katanya.

Baca juga: PDI-P Bantah Sengaja Mendepak Tia Rahmani dari Keanggotaan DPR.

Ia juga mengatakan, keinginannya memperjuangkan kebenaran berkat bimbingan dan ilmu dari Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri.

“Secara pribadi, keinginan saya untuk mendapatkan keadilan memang berdasarkan arahan dan informasi yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu,” tegasnya.

Sekadar informasi, Tia terdepak dari PDI-P, dan posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih yang akan dibuka pada 1 Oktober 2024 kini ditempati oleh calon (Caleg) PDI-P, Bonnie Triyana.

Pemberhentian dan perubahan jabatan Tia diumumkan dalam KPU Republik Indonesia No. 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024. Simak langsung kabar baik dan berita pilihan kami. di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top