Tewasnya Afif Maulana di Padang Menambah Panjang Catatan Kekerasan oleh Polisi

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan sederet catatan tentang institusi kepolisian di HUT Bhayangkara ke-78.

Salah satu yang menjadi fokus IPW adalah persoalan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.

Pendekatan terbaru terhadap kekerasan anggota Polri adalah meninggalnya Afif Maulana (AM), seorang siswi SMA di Kota Padang, kata Presiden IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019). ). 2024). ).

Baca Juga: Serbuan Orang yang Viral Kasus Afif Maulana di Polda Sumut Dinilai Rusak Citra Polri.

Kasus Afif diketahui muncul setelah viral di media sosial. Afif diduga dianiaya oleh anggota Samapta Bhayangkara (Ditsabhara) Direktorat (Sumbar) Polda Sumbar.

Dalam kasus ini, ada 17 anggota Polda Sumut yang diperiksa etiknya.

Namun kasus meninggalnya Afif ditutup oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers, Minggu (30/7/2024). Polda Sumbar menyebut Afif tewas karena terjun ke sungai.

Selain itu, IPW juga mengungkapkan kekerasan yang dilakukan polisi berupa bentrokan antara petugas dan masyarakat terkait pembangunan proyek tersebut.

Baca juga: DPR Desak Kapolri Buka Kembali Kasus Afif yang Diduga Meninggal Akibat Kebrutalan Polisi

Bentrokan tersebut antara lain penolakan Desa Wadas membuka penambangan andesit di kawasan tersebut hingga penolakan warga desa terhadap rencana proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kasus Wadas, kata Sugeng, Komnas HAM menemukan fakta Polda Jawa Tengah (Jateng) menggunakan kekerasan berlebihan dalam peristiwa kekerasan saat menangkap warga.

Sementara dalam kasus Rempang, Komnas HAM menemukan bukti pelanggaran HAM pada kerusuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, dan Kepulauan Riau.

“Selama tidak ada aturan pengendalian investasi, akibatnya adalah bentrokan antara polisi dan masyarakat melalui kekerasan,” kata Sugeng.

“Seperti yang terjadi di Wadas, Rempang dan juga perusahaan pertambangan dan perkebunan,” ujarnya.

Baca Juga: Afif Menangis Darah Orang Tuanya, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukul, Habis…

Menurut Sugeng, pendekatan kekerasan serta tindakan sewenang-wenang dan arogan yang melukai perasaan masyarakat yang dilakukan aparat kepolisian dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolri di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan dan pengawasan (waskat), namun hal itu harus dipastikan terjadi.

Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 juga mengatur soal Pengawasan Inheren Kepolisian. Waskat seharusnya dilakukan oleh atasan kepada bawahan.

Bentuk pencegahan ini akan sia-sia jika pengawasan bawaan (waskat) yang dilakukan atasan langsung tidak berjalan,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dengan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk diakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top