Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem

TAK Kementan).

Hal itu terjadi saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti penggunaan dana Kementerian Pertanian dan Direktur Dalam Negeri Arief Sopian di Pengadilan Pidana Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. , Senin. (29/4/2024).

Keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Siapa ini? Apakah Anda, Saksi, ingat hal ini? ” seperti yang diumumkan jaksa KPK.

Catatan saya, kata Arief.

Maksudnya apa? Bisa dijelaskan, Saksi, kata jaksa.

Baca Juga: Saksi Ungkap Eselon 1 Kementan Bayar SYL untuk Beli Mobil Innova Anak Rp 500 Juta

Arief segera bangkit dan melihat catatan itu.

Ia mengaku dokumen tersebut miliknya dan disita Komisi Pemberantasan Korupsi.

— Catatan di buku Anda, saksi? kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan.

“Ya,” jawab Arief.

Jaksa KPK kemudian meminta Arief menjelaskan maksud dokumen tersebut.

THR Komisi IV, kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan bukti-bukti yang diajukan JPU KPK.

Kata Arief, “Sekarang banyak sekali talentanya, Pak.”

Baca juga: Kementerian Pertanian Bertanggung Jawab Operasional Sehari-hari Rumah SYL

Jaksa komisi antirasuah juga mempertanyakan pemberian THR kepada anggota DPR berdasarkan dokumen Arief.

Namun, salah satu pejabat Kementerian Pertanian mengaku lupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top