Tertibkan Pengusaha Tambang Curang, Pemerintah Tambah Pendapatan Negara Rp 7,71 T

JAKARTA, virprom.com – Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) disebut menerima dana negara sebesar Rp7,71 triliun dari dugaan penipu tambang.

Sekaligus, Simbara merupakan salah satu upaya Kelompok Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam perbaikan tata kelola mineral.

PK Pahala Nainggolan, koordinator strategi nasional sehari-hari, mengatakan peningkatan pendapatan sebagian besar berasal dari peningkatan penggunaan Nomor Transaksi Pendapatan Negara (NTPN).

“Sampai April 2024, Simbara telah menghasilkan potensi/tambahan pendapatan nasional sebesar Rp7,71 triliun,” kata Pahala dalam siaran pers, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Strategi Nasional PK Sebut Perampokan Masih Terjadi di Pelabuhan Tapi Tarif Ongkos Kirim Berhasil Diturunkan.

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), NTPN adalah nomor dokumen konfirmasi pembayaran ke kas negara oleh perusahaan pertambangan.

Menurut Pahala, beberapa perusahaan pertambangan menggunakan NTPN abal-abal atau abal-abal, NTPN beberapa kali digunakan, NTPN yang sama digunakan oleh beberapa organisasi, bahkan NTPN lokal untuk ekspor.

Jumlah penipuan penggunaan NTPN yang terkonfirmasi mencapai Rp 3,77 triliun.

Seorang wakil Komisi Pencegahan dan Pengawasan Korupsi mengatakan Simbara juga digunakan untuk membantu menyelidiki dan menganalisis dana sebesar $2,8 miliar.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bos pertambangan Setyo Mardanus sebagai saksi korupsi mantan Gubernur Maluku Utara.

“Uang ini dikelola oleh NTPN yang uang terakhirnya belum dibayarkan,” kata Pahala.

Simbara kemudian juga membantu meningkatkan tingkat kepatuhan industri pertambangan dalam pembayaran utang melalui Automatic Blocking System (ABS).

“Rp1,14 triliun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif Simbara mengatakan kepada pemerintah bisa membeberkan cara-cara pengusaha yang berbuat curang dalam pembayaran deposito.

Baca juga: Jokowi Teken UU Teknis Penggunaan Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan.

Arifin mengatakan, sejak diterapkan pada tahun 2022, pemerintah sudah mampu mendeteksi berbagai kecurangan yang dilakukan perusahaan batubara dalam membayar utang kepada pemerintah.

Arifin menyampaikan informasi tersebut pada penyelenggaraan dan konsolidasi pengenalan komoditas nikel dan timah melalui Simbara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

“Dalam penerapan sistem sumber daya batubara ini terdapat beberapa cara berupa penggunaan NTPN yang tidak efisien, penggunaan NTPN yang berlebihan, dan pemilihan waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar,” kata Arifin.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kelautan dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan eksploitasi dan pengembangan Simbara dapat meningkatkan pendapatan pertambangan negara.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang pengusaha yang menyuap Gubernur Sumut untuk mendapatkan izin pertambangan.

Pak Luhut juga mengatakan, penggunaan sistem ini dapat menutup celah korupsi. Sebab, Simbara mengintegrasikan pengelolaan sumber daya, batu bara, nikel, dan timah.

“Ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan pemerintah dan dapat menciptakan tambahan lapangan kerja,” kata Luhut.

“Pemerintahan menjadi lebih efisien dan aktivitas korupsi menjadi lebih sulit karena pihak-pihak yang ingin melakukan hal-hal kotor tidak bisa melihat kesepakatan atau kesepakatan yang dibuat dengan sistem,” imbuhnya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top