Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusaha asal Maluku Utara bernama Muhaimin Syarif (MS) memiliki perusahaan pertambangan.

Muhaimin merupakan salah satu tersangka dugaan suap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba yang rumahnya digerebek terakhir kali.

Ia pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara.

“Karena dia punya perusahaan, berarti izin yang dicarinya adalah milik perusahaan orang itu, MS,” kata Irjen KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Selidiki Perusahaan ESDM dan PTSP di Malut

Asep mengatakan, kasus yang menimpa Muhaimin merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani.

Perkembangannya fokus pada dugaan korupsi dan perizinan di wilayah Maluku Utara.

“Ini terkait dengan banyaknya pemberian izin, izin pertambangan,” kata Asep.

Awalnya, KPK menetapkan tersangka baru pada Abdul Gani, yakni satu orang dari Pemerintah Daerah (Pemprov) Maluku Utara dan satu orang dari perusahaan swasta MS.

Juru Bicara Komisi Penindakan dan Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, penyidik ​​sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Maluku Utara dan Ternate pada 13 dan 14 Mei.

Baca juga: Pj Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tiba di Ternate dan menggelar pertemuan besok.

Beberapa perusahaan yang disurvei antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Utara.

Kemudian kediaman Imran Jacub (IJ) selaku Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara dan pengusaha bernama Muhaimin Syarif.

“Dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti antara lain izin pengambilan berbagai bahan di wilayah Maluku Utara dan peralatan elektronik,” kata Ali dalam keterangannya kepada pers, Rabu (15/5/2024).

Abdul Ghani ditangkap dalam OTT KPK di Jakarta pada 18 Desember tahun lalu.

Namanya dan anak buahnya diduga memberikan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Baca juga: Kasus Abdul Gani, KPK Selidiki Sekda dan Inspektorat Maluku Utara

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor hak pertambangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka TPPU. Dia diyakini mengekspor lebih dari Rp 100 miliar. Dengarkan kabar baik dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top