Tersangka Pencetak Uang Palsu di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

 

JAKARTA, virprom.com – Sepuluh tersangka yang ditangkap Direktorat Khusus Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus pencetakan uang palsu di Bekasi terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji merinci 10 orang tersangka, yakni SUR (sebagai pemilik uang palsu). Jadi IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR dan JR sebagai perantara penjualan uang palsu.

Dia menjelaskan, SUR yang berperan sebagai pemilik uang palsu itu tercakup dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

“Setiap orang yang (terbukti) dititipkan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui sebagai rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. kata Andri kepada wartawan, Kamis (12/09/2024).

Baca Juga: Polisi menyamar sebagai pembeli sebelum menggerebek pabrik uang palsu di Bekasi

SUR juga dikenakan hukuman sesuai § 26 ayat 1 huruf (3) Yaitu setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang rupee yang diketahuinya sebagai rupee palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a. (3) diancam dengan pidana penjara dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Selain itu, tersangka JR dikenakan Pasal 36 ayat 1 huruf (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang berkaitan dengan mata uang adalah setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang rupee dengan mengetahui bahwa uang itu adalah rupee palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3). Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Sedangkan 6 tersangka lainnya AS, SUD, MF, IL, EM dan SB dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka TS dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan (3) yakni ayat (1), “Barangsiapa memalsukan uang rupee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana. dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 26 ayat (3) juga berlaku untuk TS, yaitu, “Barangsiapa yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang rupee yang diketahuinya sebagai rupee palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.”

Terakhir, tersangka SB dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun.

“Mereka sebenarnya dua orang yang berinisial (SUR) sama, tapi perannya berbeda,” lanjut Andri.

Baca juga: Gerebek Pers di Bekasi, Polisi Temukan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar

FYI, Dittipideksus menggerebek dua tempat pencetakan uang palsu, yakni hotel di Jl Diponegoro Bekasi pada Rabu (04/09/2024) pukul 17.00 WIB dan kemudian percetakan di Jl Ir Juanda Bekasi pada Jumat (06/09/2024). 2024). 9/2024) pukul 16.00 WIB.

Benar, 10 orang kami tangkap di dua TKP berbeda di Bekasi. Mereka beroperasi sejak awal tahun 2024 dan mencetak uang palsu sebanyak enam kali, kata Andri.

Andi menjelaskan, dalam setiap operasinya, pelaku mampu mencetak 12.000 lembar uang kertas palsu bernilai nominal Rp 100.000. Pada cetakan keenam, polisi berhasil menangkapnya di lokasi percetakan. Dari penggerebekan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp1,2 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top