Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti Pj Wali Kota Tanjung Pinang Hassan, karena diduga memalsukan surat tanah.

Penggantian Hassan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Plt Direktur Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Capuspen) Aung Vitarsa​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Benar, perintahnya sudah dikirim ke provinsi, kata Hasan, Sabtu (25/5/2024) saat dikonfirmasi virprom.com.

Baca Juga: 2 Tersangka Ditangkap Karena Pemalsuan Pj Wali Kota Tanjung Pinang

Permanda Hasan akan digantikan oleh Andrey Rizal, Ketua Harian Sekjen Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Polres Bintan mencurigai Plt Wali Kota Tanjung Pinang Hassan di Desa Sai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, melakukan pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah.

Sejauh ini sudah terungkap nama tiga orang tersangka dalam surat tanah, yakni H (Walikota Sementara Tanjung Pinang), kemudian R dan B. Pernyataan Kapolres Bintan dan Asisten Kapolri Ricky Iswoyo di Bintang, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Pj Wali Kota Tanjung Pinang Diduga Kejahatan Pertanahan

Ricky mengatakan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan kesimpulan kasus di tingkat Polda Kepri.

Selain itu, setelah ketiga tersangka berhasil diidentifikasi, Polres Bintan langsung menghubungi kejaksaan untuk melanjutkan kasus sertifikat tanah tersebut.

Baca Juga: PJ Wali Kota Tanjung Pinang masih diperiksa sebagai tersangka kasus perampasan tanah

Selain itu, Polres Bintan juga akan menghubungi Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka pemalsuan surat tanah adalah pejabat pemerintah (Pj Wali Kota).

Tim penyidik ​​polisi akan kembali memanggil ketiga tersangka yang masih berstatus saksi pada panggilan sebelumnya, kata Kapolres. Dengarkan berita langsung dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top