Terpidana Mati di Lapas Tarakan Kendalikan Bisnis Nakorba Indonesia-Malaysia Sejak 2017

JAKARTA, virprom.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bares Kriminal) Komisaris Jenderal Wahiu Widada mengatakan terpidana mati di Lapas HS, Tarakan Kelas II telah menguasai jaringan peredaran narkoba Indonesia-Malaysia sejak tahun 2017.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terpidana ini mengoperasikan dan mengendalikan jaringan peredaran narkoba pada tahun 2017 hingga 2024, kata Wahiu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

Selama tujuh tahun, Wahiu mengatakan HS yang dikenal dengan nama Andy alias Hendra menyelundupkan 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia.

“Tentunya dia dibantu tersangka lain dalam melakukan kegiatan tersebut,” kata Wahiu.

Baca juga: Polisi menggerebek jaringan penyelundupan narkoba Indonesia-Malaysia yang dikendalikan oleh terpidana mati

Namun Wahiu tidak merinci bagaimana HS mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara. Ia hanya menyebut HSK ditolong seseorang berinisial F yang kini kabur.

“Sekarang hanya ada 1 DPO yang berinisial F,” kata Wahew.

Sebelumnya, Wahiu menjelaskan, terungkapnya jaringan tersebut berlatar belakang penyidikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap HS yang kerap menimbulkan onar di lembaga pemasyarakatan.

Usai pemeriksaan, lanjut Wahew, HS berupaya keras menutup-nutupi proses penertiban peredaran narkoba lewat lapas.

HS dan F bekerja sama mengangkut narkoba dari Malaysia menuju Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Polisi tangkap 43 tersangka kasus narkoba di Bogor, 24 di antaranya sabu

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap delapan tersangka yakni TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO dan AY.

Mereka merupakan perpanjangan tangan HS dan F dalam pengelolaan keuntungan peredaran narkoba.

Wahiu menjelaskan, tersangka TR berperan dalam pengelolaan uang hasil bisnis peredaran obat-obatan terlarang. Sedangkan tersangka MA dan SJ mengelola harta hasil kejahatan.

“Kemudian CA, AA, NMY berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang. Selain itu, RO dan AY ikut membantu pencucian uang tersebut, kata Wahyu

Sejak penangkapan para pelaku, polisi telah menyita 44 petak dan bangunan, 21 mobil, 28 sepeda motor, 4 kapal, 1 speedboat, dan 1 jet ski.

Polisi juga menemukan 2 unit ATV, 2 unit jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, dan deposito bank Rp 500 juta.

Wahiu mengatakan barang bukti itu dibeli dengan uang narkoba. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari bisnis narkoba jaringan HS mencapai Rp 2,1 triliun.

“Kedelapan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010. Ancaman hukumannya paling lama penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Rp 20 miliar,” tutupnya. Dengarkan berita terhangat dan berita pemilu langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top