Terobos Jalur Transjakarta, Pemotor Tabrak Pesepeda Hingga Tewas

JAKARTA, virprom.com – Pada Kamis (30/5/2024) sore, seorang pengendara sepeda motor tewas saat menabrak pengendara sepeda di Point Nou Mediros, Jalan Perintis Independen, Transjakarta, Jakarta Timur.

Video yang diposting di jejaring sosial @jakut.info memperlihatkan sebuah sepeda motor bertransmisi otomatis rusak parah akibat kecelakaan tersebut.

Kronologi kecelakaan dijelaskan akibat sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi arah Transjakarta dan menabrak pengendara sepeda yang sedang menyeberang.

Baca juga: PO Luthansa luncurkan bus medium baru yang dilengkapi toilet

Berdasarkan informasi yang kami terima, sebuah sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat melintasi jalur lalu lintas dengan kecepatan tinggi, dan saat kami tiba di lokasi kejadian, ada orang yang mengendarai sepeda sedang menyeberang jalan, demikian bunyi laman tersebut.

Sepeda motor tersebut langsung menabrak pengendara sepeda tersebut hingga tewas di tempat, sedangkan pengendara sepeda tersebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit terdekat,” tulis situs jakut.info.

Penting untuk mengambil pelajaran dari kecelakaan ini dan mengingat bahwa kendaraan pribadi, sepeda motor atau mobil tidak diperbolehkan melewati jalur TransJakarta kecuali dalam keadaan darurat.

Larangan kendaraan lain melintasi jalur bus Transjakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang angkutan no. 5 Tahun 2014, khusus Pasal 90 Ayat 1.

Semua kendaraan bermotor, kecuali bus angkutan umum yang beroperasi di jalan raya, dilarang menggunakan jalur angkutan umum atau jalur khusus.

Baca juga: Tiga Model Jaguar Resmi Dibatalkan

Selain itu, menurut UU No. 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan”, pelanggar pada ruas bus akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda 500.000 MNT.

Padahal, jika melihat aturan Pasal 8 Ayat 2 (7) Perda DKI Jakarta 2007, pasal tersebut jelas menyebutkan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

Pasal tersebut berbunyi: “Larangan pergerakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih di jalur bus”.

Selanjutnya Pasal 61 Ayat 3 Pasal 8 Perda DKI Jakarta Tahun 2007. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 2 Ayat 7 diatur dalam Pasal ini.

Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar akan dikenakan denda minimal Rp5.000.000 dan maksimal Rp50.000.000 dengan hukuman penjara maksimal 180 hari. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top