Ternyata Warna Dasar pada Rambu Lalu Lintas Ada Artinya

JAKARTA, virprom.com – Orang yang lewat seringkali melihat banyak rambu lalu lintas yang dipasang, baik di jalan raya maupun tol.

Berbicara mengenai pengertiannya, sebagian besar orang sudah memahaminya. Namun yang tidak disadari banyak orang adalah bahwa rambu-rambu jalan memiliki warna dasar yang berbeda-beda.

Menariknya lagi, warna dasar dari setiap lampu lalu lintas yang terpasang memiliki fungsinya masing-masing. Artinya, warna dasar yang berbeda berarti fungsinya berbeda.

Baca juga: Apakah Sopir Bus Perlu Mengetahui Kondisi Teknis Mesinnya?

Bicara soal regulasi, aturan rambu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Lampu Lalu Lintas.

Pasal 1 berbunyi: “Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, frasa dan/atau kombinasi yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, petunjuk atau petunjuk bagi pengguna jalan”.

Sedangkan untuk warnanya, rambu memiliki enam warna dasar yaitu putih, hijau, merah, biru, kuning, dan coklat. Semua mempunyai arti masing-masing dengan informasi sebagai berikut:

Baca juga: Mobil Parkir Sembarangan di Depan Tempat Makan, Pahami Etikanya

– Kuning

Rambu dengan warna dasar ini memberikan peringatan bahwa ada bahaya atau dapat tercipta tempat berbahaya bagi pengguna jalan.

– Hijau

Biasanya digunakan untuk menunjukkan petunjuk arah dan petunjuk menuju fasilitas umum.

– Biru

Warna dasar biru berisi petunjuk wajib bagi pengguna jalan. Selain untuk perintah, umumnya juga digunakan untuk menunjukkan batas kawasan dan lokasi bangunan umum.

– Cokelat

Peran tanda coklat mirip dengan warna hijau. Namun bedanya, tanda ini memiliki arti tempat atau lokasi, dan seringkali juga mengacu pada tempat wisata.

– Merah

Rambu lalu lintas dengan warna dasar merah menandakan larangan.

– Putih

Warna putih digunakan untuk menandakan berakhirnya pelarangan. Mungkin terdapat batas kecepatan maksimum atau minimum dan batas akhir dari semua pembatasan yang ditunjukkan oleh satu atau lebih rambu larangan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top