Terkait Penyitaan dalam Kasus Hasto oleh KPK, PDI-P Minta Komnas HAM Panggil Kapolri

JAKARTA, virprom.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Komisioner Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika terjadi penyitaan peralatan penting PDI-P dan buku DPP milik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan perwiranya Kusnadi saat diperiksa di gedung Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni.

Petrus berpendapat, Kepala Kepolisian Kerajaan Thailand patut dirujuk. Sebab yang melakukan tindak pidana adalah penyidik ​​KPK yang menurutnya sebagian besar merupakan anggota polisi aktif.

“Kami minta dirujuk ke Dirjen Pol. Karena yang terjadi di KPK, karena sebagian besar penyidiknya ada di sana, Polri, jadi apapun yang terjadi di KPK, baik atau buruk. Penyidikannya tetap menjadi tanggung jawab Kompol Jenderal Listyo Sigit,” kata Petrus saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2024) sore.

Baca Juga: Hasto Tak Terima Penggeledahan Pegawai KPK: Ke Dewas atau Praperadilan

Petrus mengatakan hal itu usai bergabung dengan Kusnadi dan tim kuasa hukum PDI-P menyiapkan laporan penyitaan peralatan dan arsip DPP PDI-P untuk Komnas HAM.

Menurut dia, Komnas HAM juga menyatakan siap mengeluarkan surat panggilan kepada Kompolnas untuk meminta keterangan terkait penyitaan tersebut.

“Bahkan kami meminta Komnas HAM menempatkan kasus ini seperti Komnas HAM yang sebelumnya menunjukkan taringnya saat memeriksa 51 pegawai KPK yang dipanggil seluruh pimpinan KPK saat itu. Kami meminta agar hal ini tetap sama karena hal ini menimbulkan kekhawatiran. Pengaturan penyidikan KPK berantakan,” kata Petrus.

Ia menilai penyitaan perlengkapan dan arsip partai yang dilakukan penyidik ​​KPK merupakan pelanggaran HAM.

Dia juga mengatakan itu Kusnadi ketakutan saat diminta menyerahkan perlengkapan miliknya dan Hasto.

Namun saat itu juga, penyidik ​​KPK melakukan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang dan tidak sukarela berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak berkaitan dengan pokok perkara, ujarnya.

Oleh karena itu, ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM seperti yang dilaporkan Komnas HAM, kata Petrus.

Baca Juga: KPK Sebut Hasto Minta Diperiksa Ulang Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Juli Lalu

Sementara itu, Kusnadi bersama tim kuasa hukum PDI-P yang dipimpin Ronny Talapessy mendatangi kantor Komnas HAM pada Rabu sore pukul 15.30 WIB.

Kusnadi menyampaikan pernyataan penutupnya kepada Dewan Pembina Komnas HAM, termasuk Presiden Atnike Nova Sigiro.

Penutupan tersebut berlangsung sekitar satu jam 30 menit sebelum diberangkatkan pada pukul 16.45 WIB.

Ponsel Hasto dan Kusnadi sebelumnya disita penyidik ​​KPK saat pemeriksaan pada 10 Juni lalu.

Selain telepon genggam Buku catatan politisi PDI-P juga disita KPK.

Baca Juga: Usai Skrining Hasto PDI-P, KPK Targetkan Tangkap Harun Masiku Dalam Sepekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top