Terhindar dari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

 

JAKARTA, virprom.com – Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengusulkan penghapusan pajak progresif karena dianggap tidak efektif. Namun hal tersebut baru sebatas usulan dan sedang dalam tahap implementasi.

Untuk itu, pemilik kendaraan disarankan segera membekukan nomor registrasi kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraannya. Langkah ini harus dilakukan agar tidak dikenakan pajak progresif saat membeli sepeda motor atau mobil baru.

Baca Juga: Biaya Transfer dan Signifikansi Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

Sekalipun kendaraan tersebut dijual dan nama serta alamat di STNK masih milik pemilik lama, tetap berlaku perhitungan pajak progresif. Misalnya, di DKI Jakarta, pemilik lebih dari satu kendaraan dapat dikenakan pajak tambahan berdasarkan alamatnya.

Pemblokiran STNK dapat dilakukan secara offline dengan melakukannya di kantor Sistem Manungal Terpadu (Samsat) di masing-masing daerah. Namun untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa melakukan pemblokiran secara online.

Tentang pemblokiran STNK online khusus wilayah DKI Jakarta: 1. Login ke situs pajak online https://pajakonline.jakarta.go.id2. Pilih Menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 3. Pilih Layanan4. Jenis layanan pemblokiran kendaraan5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir6. Upload Dokumen Lengkap 7. Klik Kirim

Baca Juga: BBNKB II dan Daftar Provinsi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

Untuk melihat status pemblokiran dapat dilakukan melalui email atau tentukan pada kolom PKB. Selain itu, pemberi kerja juga bisa mengeceknya melalui situs pajak online atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Perlu diketahui, beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk pemblokiran STNK di Samsat, yaitu: 1. Fotokopi kartu identitas pemilik kendaraan 2. Fotokopi Surat Kuasa dan KTP bermaterai cukup (jika diperbolehkan) 3. Fotokopi akta penyerahan dan bukti penyerahan pembayaran 4. STNK atau Fotocopy BPKB5. Surat pernyataan dapat dilihat di https://bapenda.jakarta.go.id/ Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top