Terekam Google Maps, Banyak Motor di Sukolilo Tidak Pakai Pelat Nomor

JAKARTA, virprom.com – Belum lama ini, beredar video di media sosial yang memperlihatkan banyaknya kendaraan tanpa pelat nomor yang terekam di Google Maps. Kawasan tersebut konon terletak di Desa Sukolilo, Pati.

Akun Instagram @lowslowmotif pun membagikan unggahan tersebut, pada Sabtu (15/6/2024). Terlihat dalam video, sebagian besar mobil yang berkeliaran di jalan raya tidak memiliki pelat nomor.

Baca juga: Perhatikan, Penggunaan Angka yang Dibuat Pedagang Terancam Denda Rp 500.000.

“Netizen membagikan gambar Google Maps, banyak sepeda motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor,” tulis unggahan tersebut.

Msgstr “Kenapa PELAT NOMOR BELAKANG jarang dipasang????” tulis pemilik akun @indrabagus688.

“Entah sejauh mana sinergi yang dicapai kalau seperti ini,” tulis pemilik akun @puraditok.

“Perbaiki semua yang haram min,” tulis pemilik akun @rifallpratamaa.

Baca juga: Ingat, Ini Aturan dan Standar Resmi Pembuatan Angka Baik di Tahun 2024

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 68 ayat 1, semua kendaraan yang melaju di jalan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Nomor Registrasi Kendaraan (TNKB). )) alias nomor plat.

Nomor STNK atau plat nomor kendaraan merupakan bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar. Bagi yang melanggar undang-undang tersebut, sanksi juga diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ.

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang STNK dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” bunyi pasal tersebut.

Beberapa waktu lalu, Pati menjadi viral di internet setelah terjadi kasus yang melibatkan seorang pemilik mobil rental yang dibunuh oleh warga sekitar saat mencoba mengambil mobilnya yang diketahui milik Pati.

Situasi ini menimbulkan banyak reaksi dari pemilik rental lain yang menolak mengizinkan siapa pun menyewakan mobilnya ke lokasi Pati. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top