Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

JAKARTA, Kompass.com – Sadikin Rusli, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekanan Achsanul Kosasi, divonis 4 tahun penjara karena korupsi proyek infrastruktur base station (BTS) 4G.

Pada Selasa (21/5/2024), Tim Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagun) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa Sadikin Rusli divonis 4 tahun penjara sehingga mengurangi total masa penahanan para terdakwa,” kata tim jaksa di persidangan, Selasa. 21/5/2024).

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Mantan Anggota BPK Achsanul Kosasi Divonis 5 Tahun Penjara, Didenda Rp 500 Juta

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar 200 juta MNT atau kurungan selama tiga bulan.

Diketahui, terdakwa Sadikin Rusli menjadi pihak perantara dalam menyerahkan uang sebesar 2.640.000 dollar AS atau Rp 40.000.000.000 kepada Achsanul.

Uang ini dikeluarkan oleh Badan Akses Komunikasi dan Informasi (Bakti) (Kemenkominfo) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kasus ini, Achsanul Kosasi sendiri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Oknum BPK bersekongkol untuk merasionalisasi proyek food estate jika terjadi SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mendenda 2,6 juta dollar AS kepada Achsanul Kosasi III, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dolar atau 40 miliar dolar.

Achsanul menerima uang miliaran untuk membenarkan temuan BPK dalam proyek penyediaan infrastruktur base station (BTS) 4G dan paket infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan 5 yang dikelola Badan Komunikasi dan Akses Informasi (BAKT). ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo).

“Terdakwa Achsanul Kosasi menerima keuntungan sebesar US$2.640.000 atau US$40.000.000.000,” kata kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (32/7).

Baca Juga: 3 Anak buah Johnny Plate Habiskan $8 Triliun dalam Kasus BTS 4G

Jaksa mengatakan Achsanul menerima uang dari PT Multimedia Berdikari Sejahtera, direktur Windi Poornama, dan Galumbang Menak Simanjantak, CEO PT Mora Telematics Indonesia.

Jaksa Glumbang mengatakan, uang tersebut diberikan kepada Achsanul atas perintah mantan Dirjen Badan Komunikasi dan Akses Informasi (BAKTI) Kominfof Anang Ahmad Latif.

“Terdakwa Achsanul Kosasi bermaksud membantu penyidikan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilakukan Bakti Kominfo untuk memastikan negara tidak mengalami kerugian dalam pelaksanaan proyek BTS 4G 2021 dan mencapai hasil yang wajar.” Jaksa negara

Kabarnya, Anang memberikan tahun anggaran 2021 kepada Achsanul karena khawatir belanja investasi Kementerian Komunikasi dan Informatika akan diaudit.

Achsanul pun mengajak Anang ke kamarnya di kantor BPK Slippy. Di sana, Anang diminta menyiapkan Rp40 miliar.

“Terdakwa Achsanul Kosasi memberikan selembar kertas yang berisi nama penerima dan nomor telepon dan menyuruhnya menyiapkan uang sebesar 40 miliar,” kata jaksa penuntut umum.

Baca Juga: ‘Tukang Pos Pengiriman Uang’ Divonis 3 Tahun dalam Kasus BTS 4G

Setelah itu, Anang Ahmad Latif menelepon Irwan Harmawan dan Salhi Purnama dan menyiapkan uang Rp 40 miliar untuk diberikan kepada pria bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena khawatir jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, BPK akan mengeluarkan penilaian/temuan yang berdampak buruk pada proyek BTS 4G, seperti harga yang mahal, spesifikasi yang berlebihan, dan inefisiensi. jelas jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya itu, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12, Pasal 5, Pasal 2, Pasal 12B, dan Pasal 11, Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. dipasang UU 31 Tahun 1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top