Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

JAKARTA, virprom.com – Terdakwa korupsi Tony Budianto Sihite memanfaatkan perusahaan pribadinya untuk mengerjakan proyek jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Chikampek (Japek) II.

Hal itu terungkap saat pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menghadirkan karyawan PT Delta Global Structure di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Perusahaan tersebut dimiliki oleh terdakwa Tony Budianto Sihite yang juga menjabat posisi ahli di Staf Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Baca juga: Saksi mengatakan, pemenang lelang menyetujui proyek Jalan Tol MBZ

Dalam persidangan, saksi Venda menjelaskan, sebagai pimpinan anak perusahaan PT Detla, ia bertugas menerapkan model dasar atas perintah Tony.

“Kemudian laporan rekening dan gambarnya saya keluarkan,” kata Wenda saat ditanya majelis hakim mengenai tugasnya.

Ia pun mengaku di hadapan juri terlibat dalam penyusunan dokumen tender proyek tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Chikampek (Japek) II pada Januari 2017.

“Tahukah Pak Tony pakai PT LAPI untuk proposal dokumen, aslinya untuk tender,” tanya juri.

Baca juga: Mantan Dirut PT JJC dituding merugikan negara Rp 510 miliar di proyek tol MBZ

“Tahu pak, saya diinstruksikan untuk menggunakan header PT LAPI pada gambar dasar dan sampul akun yang dimuat untuk juga menggunakan gambar PT LAPI. “Aku sampai begini,” kata Wenda.

Namun Venda mengaku belum mengetahui detail hubungan PT LAPI dengan perusahaan tempatnya bekerja. Ia hanya mengetahui posisi atasannya yang juga berprofesi sebagai tenaga ahli di PT LAPI.

Selain Venda, Sintong selaku pegawai bagian penagihan PT Delta mengaku diinstruksikan Tony untuk membuat rekening penagihan Koperasi Operasional Waskita Acset (KSO) dengan nama PT LAPI.

“Jumlahnya AMD 36.416.275.000 tanpa PPN. Setelah PPN berjumlah 40 miliar dram. “Saya buat invoice dari PT LAPI,” kata Sintong.

Baca juga: Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek berbayar MBZ akan segera diadili di pengadilan tipikor.

“Saudara PT LAPI atau PT Delta,” tanya juri.

“Saya diinstruksikan Pak Tony untuk menerbitkan invoice dari PT LAPI ke Waskita KSO. “Dari PT Delta sampai PT LAPI saya juga yang buat,” jawab Sintong.

Sintong juga menegaskan, PT Delta tidak bisa berutang langsung kepada KSO Waskita Acset.

“Eh, aku menemukan ini, itu sebenarnya. Proyek tersebut adalah PT Delta, kontrak konstruksi antara PT LAPI dan Waskita KSO. Itu buktinya pak, lagipula sudah terbukti. “Jalur PT LAPI hanya digunakan untuk pengelolaan,” kata majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top