Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

JAKARTA, virprom.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman pemberhentian dan hak pensiun bagi hakim berhuruf A setelah terbukti melakukan penipuan. Dia dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Hakim A membenarkan adanya pelanggaran terhadap Bab 1 Bab 2.2 dan Nomor 2 Bab 2.1 Bab 1 Undang-Undang Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 04/KMA/SKB/IV. TIDAK. 2/PB/P.KY/09/2012 tentang aturan kepatuhan KEPH.

Direktur MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan tersebut, Selasa (30/4/2024), mengatakan, “Termohon A dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dan hak pensiun.”

Baca juga: Banyak Hakim yang Curang, Ini Alasannya

Hakim A merupakan salah satu hakim Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Wanita A berinisial LA melapor ke suaminya KY karena melakukan pernikahan anak.

Dalam persidangan, Kelompok Bantuan Indonesia Hamim (Ikahi) mengumumkan pihak yang mengajukan telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai hakim pada 5 Oktober 2022.

Namun surat pengunduran diri tersebut tidak ditanda tangani oleh Presiden, sehingga undang-undang yang bersangkutan tetap hakim dan MKH berwenang menguji bagian yang terbuka tersebut.

Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Marah atas Tak Ikutnya KPU dalam Pemilu di Mahkamah Sengketa, Tudingan Tidak Dilaksanakannya Sejak Pilpres.

Di pengadilan juga ditemukan laporan A yang dipanggil sebanyak dua kali di sidang MKH, yaitu pada tanggal 15 Maret 2024 dan 19 April 2024, namun hakim pengadilan agama tidak hadir dan tidak ada saksi yang diberikan. .

Ketidakhadiran Hakim A tidak dikabulkan karena alasan praktis. Oleh karena itu, MKH memutuskan mengambil keputusan tanpa pengumuman apa pun.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Pemerintah Indonesia, Majelis Hakim Yang Mulia menilai terdakwa tidak menggunakan haknya untuk membela diri dalam Forum Peradilan sehingga Majelis Hakim Yang Mulia dalam bahaya. . Hakim “menganggap para pihak telah melanggar asas dan aturan yang mengatur perilaku hakim”, Nurdjanah.

Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Tegur Kuasa Hukum Aceh karena Terlambat Kaji Banding

Dalam putusan tersebut, ada dua hal yang memberatkan Hakim A, pertama, tindakan tersebut merusak citra hakim dan pengadilan. Kedua, partai manifesto mengabaikan seruan MKH untuk melakukan penilaian moral.

Sejauh ini Majelis MKH tidak menemukan hal-hal yang bisa melemahkan putusan Hakim A.

Rapat MKH dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, dengan anggota parlemen Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi mewakili KY. Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh. Dengarkan berita terkini dan pilih berita terkini di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top