Terbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, Upaya BPH Migas Jamin Kelancaran Distribusi BBM Subsidi

virprom.com – Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan Perintah BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu (JBT) dan Bahan Bakar Jenis Khusus (JBKP) – Penyalur di daerah yang kurang menguntungkan di depan, luar atau terpencil (3T).

Peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kemudahan ketersediaan dan pemerataan distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, ketentuan ini memastikan BBM bersubsidi yang menjadi target kompensasi pemerintah dapat disalurkan dalam jumlah yang tepat.

“Bahan bakar jenis tertentu dan jenis bahan bakar tertentu memerlukan sistem distribusi, terutama di daerah yang belum ada penyalur,” kata Erica Retnowati, Direktur BPH Migas pada sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 di Bandung, Barat. Jawa, Kamis (18 Juli 2024).

Baca juga: Pastikan BBM Bersubsidi Tetap Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Gandeng Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP

Peraturan ini mengatur tentang kriteria subkontraktor, persyaratan subdistributor, pengajuan calon subdistributor, serta evaluasi dan verifikasi calon subdistributor, tambah Erika.

“(Hal ini) agar kebijakan yang kami terbitkan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan penyaluran JBT dan JBKP di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers yang diperoleh virprom.com. pada Sabtu (20 Juli 2024).

Seperti Erika, anggota panitia BPH Migas Abdul Halim mengatakan subkontraktor bisa membantu konsumen mendapatkan bahan bakar secara langsung.

“Sub-distributor adalah anggota konsumen pengguna yang dapat mengumpulkan bahan bakar secara langsung dan menggunakannya langsung untuk kepentingan konsumen,” jelas Halim.

Ia mengatakan, dukungan dan kerja sama Pemerintah Daerah (PEMDA) sangat diperlukan demi keberhasilan penerapan aturan tersebut.

Dukungan pemerintah daerah diperlukan karena tujuan peraturan tersebut adalah memberikan subsidi BBM dan kompensasi kepada masyarakat kecil di pulau-pulau, daerah terpencil dan tertinggal.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari pimpinan daerah khususnya gubernur dan walikota yang saat ini memiliki beberapa subdistributor di wilayahnya untuk dinilai keberadaannya dan persyaratannya untuk melihat apakah sudah sesuai dengan ketentuan Ordonansi BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, katanya. berkata.

Sosialisasi peraturan tersebut juga turut dilibatkan dalam sosialisasi peraturan tersebut. Hadir langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita yang diinginkan untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top