Temui Menko Polhukam, AHY Bahas Pelindungan Masyarakat Adat di Tanah Ulayat 16 Provinsi

JAKARTA, virprom.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. koordinasi Departemen Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024) siang.

Rapat tersebut digelar guna membahas percepatan penerapan Permen (Permen) ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Usaha dan Pendaftaran Tanah Masyarakat Hukum Adat.

“Kita membahas bagaimana keseimbangan aturan untuk menyelesaikan permasalahan tanah bersama masyarakat common law. Untuk itu sangat diperlukan kegiatan atau langkah bersama,” kata Hadi usai pertemuan di aula sidang.

Rakor yang juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Dalam Negeri dan PDTT, dibahas. cara menggabungkan data yang berkaitan dengan tanah biasa.

Baca juga: Sebut Konflik Tanah Adat Jadi Masalah Besar, Mahfud: Pejabat Tak Mau Terapkan Aturan

“Koordinasi dan sinkronisasi dalam penentuan lokasi joint pilot project sehingga kita bisa mengetahui di mana lokasinya, di mana lokasinya,” kata Hadi.

Dalam pertemuan tersebut dibahas lahan bersama seluas 3,2 juta hektar yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

Diantaranya adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua.

AHY mengatakan, tanah adat yang dibahas termasuk Ibu Kota Negara (IKN).

“Ini juga mewakili sekitar 3.000 komunitas hukum adat. Ini bukan persoalan sederhana, karena kita tahu bahwa dalam pembangunan bangsa ini, penataan ruang tanah di berbagai daerah juga mempunyai peruntukannya tersendiri, namun kita juga berharap kepada pemerintah. selalu hadir untuk memastikan masyarakat common law juga terlindungi, terjamin hak-haknya,” kata AHY.

Baca juga: Polisi Bantah Penculikan 5 Anggota Komunitas Adat Lamtoras, Sihaporas

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan upaya inventarisasi dan identifikasi tanah bersama.

Jadi intinya bagaimana masyarakat common law ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi dan negara bisa bernilai ekonomi, produktif untuk meningkatkan kesejahteraannya, kata AHY.

AHY menuturkan, tanah bersama yang diinventarisasi tidak hanya ada di 16 provinsi.

Tadi yang disampaikan Pak Menko adalah pentingnya pemutakhiran data, sinkronisasi, dan sharing data antar kementerian, kata AHY. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top