Temui Massa, Pimpinan Baleg DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Ahmed Baidowi atau Aviek memastikan revisi UU Pemilu tidak akan disetujui.

Pengumuman itu disampaikan Avik pada Kamis sore (22/8/2024) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, usai menemui ribuan pengunjuk rasa di depan gedung DNR.

“Bagus, sudah kita umumkan, yang jelas tidak akan ada pengesahan revisi UU Pilkada,” kata Avik sambil mengacungkan dua jempol.

Baca juga: Demo Massa di DPR, Sindir Ridvan Kamil yang Pernah Sebut Dewan Penipu Rakyat

Setelah itu, Aviek berjalan-jalan bersama dua anggota DPR lainnya yakni Ketua Baleq Vihadi Viyanto dan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Diketahui, DPR harus mengesahkan versi undang-undang pilkada pada Kamis pagi ini. Namun ditunda karena tidak mencapai kuorum.

Publikasi ini pada intinya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi tentang hambatan bakal calon Pilkada dan batasan usia bakal calon ketua daerah.

Pertama, Baleq mengabaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang meringankan batasan pencalonan ketua daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Baleq hanya mengatasinya dengan melonggarkan sekat-sekat bagi partai politik yang tidak memiliki mandat di DPRD.

Bagi partai politik yang mempunyai kursi di parlemen, batasan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen dari hasil pemilu parlemen yang sah tetap berlaku.

Baca juga: Sejumlah Komika Pembela Putusan MK Ikut Aksi di Depan Gedung DPR

Baleq pun mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon bupati. Baleq tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan usia dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan yang ditentukan oleh MA.

Revisi UU Pilkada setidaknya mempunyai dua konsekuensi.

Pertama, Kesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur/wakil gubernur jika memenuhi persyaratan usia yang diatur dalam Revisi UU Pemilu.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapat tiket untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena kurangnya kursi di DPRD Jakarta.

Di Jakarta, Koalisi Progresif Indonesia (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono berpotensi menjadi penantang. “KIM Plus” juga bertarung dengan calon independen. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top