Temui Ditjen Pajak, Penghuni Rusun Jelaskan Status dan Aliran IPL

JAKARTA, virprom.com – Persatuan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (P3RSI) akhirnya menggelar pertemuan dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, di Kantor Direktur Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (1/10 /2024).

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, penutupan tersebut dilakukan untuk memperjelas sifat dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) bagi penghuni rumah/rumah tempat tinggal tersebut hingga habis.

Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 25 orang anggota DPP P3RSI kali ini Direktorat Jenderal Pajak diwakili oleh Bagian Pokok Perpajakan, Bagian Peraturan Pajak Penghasilan, dan Bagian Tata Usaha P2Humas serta Direktur Bagian. Undang-Undang Pajak Tambahan tentang Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Pajak Lainnya Yang Tidak Diketahui. , Nyonya. Tunjung Nugroho.

Dalam rapat tersebut, P3RSI menjelaskan mengenai peran dan fungsi pengurus, baik yang dibentuk sendiri maupun yang ditunjuk oleh PPPSRS.

Baca Juga: IPL Rusun di Bawah Tarif Pajak, Warga Tak Ragu Tingkatkan Kepercayaan Diri ke Kantor Dirjen Pajak

Alhasil, Dirjen Pajak bisa memaklumi dan berjanji akan memberikan keterangan P3RSI tersebut kepada jajaran pemerintahannya.

“Kami sangat bersyukur karena Pak Tunjung dan staf Administrasi Pajak menerima kami dengan baik. Dalam pertemuan tersebut, kami berdiskusi untuk mencari solusi yang lebih baik, tidak hanya untuk masyarakat yang tinggal di rumah susun, tetapi juga untuk kepentingan bersama. negara,” kata Adjit.

Dijelaskannya, pembentukan Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) merupakan undang-undang dari Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengatur pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan Saham Biasa.

Oleh karena itu, untuk pengelolaannya, PPPSRS dapat membentuk atau menyewa Pusat Pengelolaan yang profesional. Memang benar dibutuhkan banyak uang untuk memelihara dan memelihara rumah serta berbagai bangunannya.

“Sesuai undang-undang, biaya proyek akan ditanggung bersama oleh pemilik dan penghuni rumah susun, dalam bentuk IPL yaitu dana yang dikumpulkan dan disetorkan oleh warga ke rekening PPPRS seperti RT/RW. “ucap Adjit.

Baca Juga: P3RSI Minta Pemerintah Bebaskan PPN atas IPL

Selain itu, penetapan harga IPL (per meter persegi) ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS.

Besaran crowdfunding (IPL) disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu, besaran IPL akan ditentukan.

Jadi PPPSRS sejak awal tidak mau mengambil untung dari IPL. Dana IPL disetorkan ke rekening PPPSRS yang akan digunakan untuk membiayai pemeliharaan dan perbaikan gedung.

Jadi tugas mengumpulkan uang IPL dari warga desa ke PPPSRS tidak ada gunanya. Oleh karena itu, IPL tidak boleh dikenai PPN karena tidak menghasilkan nilai tambah.

“Kami senang Dirjen Pajak memahami hal ini. Karena setelah itu IPL digunakan untuk membayar petugas kebersihan, jasa keamanan, gaji pegawai, dan lain-lain. Itu harus dikenakan pajak. “Itu sudah kita lakukan,” kata Adjit.

Jawaban yang bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top