Telat Perpanjang SIM 1 Hari Saja Harus Bikin Baru

SOLO, virprom.com – Beredar kabar bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan menggantikan Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagaimana tercantum dalam pasal 62 ayat (4) UU 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk segala keperluan termasuk surat izin mengemudi. Namun hingga saat ini SIM masih menggunakan nomornya.

Selain kebijakan tersebut, SIM harus diperbarui setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, ada konsekuensi yang harus diterima, yakni mendapatkan kartu SIM baru.

Baca Juga: NIK Akan Ganti Nomor SIM KTP, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM hingga Mei 2024.

Proses yang harus dilalui pastinya lebih lama dibandingkan perpanjangannya karena akan mencakup tes tertulis dan praktik.

Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, jika terlambat satu hari pun dalam memperbarui SIM, maka harus mendapatkan SIM baru.

“Iya,” pungkas Timbul saat dihubungi virprom.com, Jumat (24/5/2024).

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyatakan:

“Dalam hal masa berlaku SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) habis masa berlakunya, maka harus diterbitkan Kartu SIM baru.”

Baca juga: Banyak Pengendara Tak Tahu Mobilnya Kena Aquaplaning

Meski demikian, pihak kepolisian juga memberikan pengecualian bagi pemohon yang menunda perpanjangan SIM. Misalnya masa berlaku SIM pada tanggal merah, hari libur nasional, atau hari libur nasional.

Informasi tersebut biasanya akan diumumkan melalui akun media sosial kepolisian X (Twitter) atau Instagram.

Kemudian, bagi pemegang SIM card yang terlambat melakukan perpanjangan dan perlu mendapatkan yang baru, tarif yang dikenakan berlaku untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: NIK Pakai KTP, Tarif Resmi SIM Baru Mulai Mei 2024.

Biaya pembuatan SIM 2024 berdasarkan kategori : SIM A : Rp 120.000 SIM B I : Rp 120.000 SIM B II : Rp 120.000 SIM C I : Rp 100.000 SIM C I : Rp 100.000 SIM SIM000, Rp0000, Rp005 D I : Rp 50.000 SIM Internasional : Rp 250.000

Namun harga tersebut belum termasuk biaya psikotes dan tes RIKKES sebesar Rp37.500,- tergantung lokasi pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top