Tekanan Publik Dibutuhkan buat Dorong Penyelesaian RUU Perampasan Aset

JAKARTA, virprom.com – Desakan masyarakat menilai perlunya penguatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyitaan Aset Pidana yang belum rampung di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). , dan harus segera dilakukan. .

Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Carus, di mata negara, RUU harta kekayaan sangat penting untuk diakhiri untuk memastikan aset atau harta benda ilegal milik pelaku kejahatan disita negara dan digunakan untuk membayar. atas kerugian akibat kejahatannya. , atau menggunakannya untuk kepentingan orang banyak.

Namun, karena pembahasan di DPR belum selesai, menurut Lucius, masyarakat bisa kembali berkumpul untuk mendorong pemerintah dan DPR segera menyelesaikan RUU tersebut.

Karena situasi ini, tampaknya tanpa desakan masyarakat, partai politik saat ini dan yang akan datang tidak akan mampu menyelesaikan RUU empat ‘pemisahan aset’ ini, kata Lucius saat dihubungi, Jumat (30/08/2021). 2024).

Baca juga: Respons Jokowi, Gerindra Harap DPR Tuntaskan RUU Aset Musim Ini

Menurut Lucius, desakan Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan RUU Aset pada sidang kali ini bisa dipahami karena Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sejak Mei 2024.

Namun melihat sikap DPR yang terkesan enggan membahas RUU pemanfaatan aset, Lucius ragu aturan tersebut bisa segera diselesaikan.

Di sisi lain, Lucius menilai DPR mungkin merasa RUU tersebut menghambat kepentingan mereka sehingga terkesan enggan memperdebatkan dan mengesahkannya.

“Oleh karena itu, rasanya tidak mungkin RUU itu akan selesai dalam jangka waktu ini. Bagaimana cara cepat menyelesaikan RUU yang ditakuti anggota DPR? Kalau dipaksakan, bahaya sekali kalau sampai merusak tujuan kolektif,” jelas Lucius.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Puan: Sebaiknya Segera Diperiksa?

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi kembali mengajukan permintaan pengesahan RUU Penyitaan Harta Benda ke DPR. Menurut dia, DPR juga harus cepat tanggap terhadap hal-hal yang mendesak.

Selain itu, Jokowi mengatakan RUU Perampasan Aset penting untuk membantu aparat penegak hukum membasmi korupsi dan tindak pidana lainnya. Apalagi, pemerintah sudah mengajukan RUU tersebut ke DPR sejak 2012.

Namun, Ketua DPR Puan Maharani justru skeptis dengan manfaat percepatan pembahasan RUU Penyitaan Properti.

“Apakah bisa lebih cepat, silakan tanyakan itu (kepada Jokowi),” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Puan mengatakan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi kebutuhan yang ada dan mendapatkan pendapat semua kalangan yang dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK: RUU Penyitaan Aset Harus Jadi Program Probov-Gibran 100 Hari.

Kemudian atur persyaratan dan langkah hukumnya sehingga dalam waktu singkat ini, cukup atau tidaknya waktu, kita fokus pada hal-hal penting yang harus diperhatikan, kata Puan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top