Tata Cara Pelantikan Prabowo Akan Berubah Setelah Akan Ditetapkan dengan Tap MPR?

JAKARTA, virprom.com – Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik atau dilantik pada 20 Oktober 2024.

Hal itu dijanjikan dalam rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di gedung MPR/DPR RI 2024.

Namun kali ini, ada yang luar biasa dari penunjukan presiden tersebut. Sebab MPR mengesahkan Ketetapan MPR atau Ketetapan MPR tentang Tata Tertib Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Laporan Djarot Saiful Hidayat Ketua Kelompok Kajian MPR pada Rapat Konferensi MPR akhir masa jabatan 2019-2024 pada Rabu 25 September 2024 memuat redaksional perubahan peraturan perundang-undangan MPR. memformat teks dan paragraf baru.

Baca juga: Tanda-tanda Menguatnya Pertemuan Prabowo-Megawati Jelang Pelantikan Presiden?

Salah satunya adalah pasal 120 ayat 3 yang menyatakan bahwa pengangkatan presiden terpilih dan wakil presiden dilakukan dengan undang-undang atau oleh TAP MPR melalui pelaksanaan konstitusi.

“Pada ayat 2 pasal 3 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden adalah anggota MPR, demikian pula dikatakan dalam konstitusi kita, dalam UUD kita. presiden.

MPR tidak mengangkat mantan presiden, MPR hanya mendengarkan keputusan KPU dan melihat sumpah presiden dan sumpahnya, tambahnya.

Lantas, apa saja syarat melantik Prabowo sebagai Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945?

Baca juga: Ketua KPU Undang Pertemuan dengan Prabowo dengan Peserta Terbanyak, 9 Partai

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR dikatakan mempunyai kekuasaan untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Dokumen tersebut merupakan hasil revisi ketiga dan keempat.

“Majelis Pencalonan mengangkat Presiden dan/atau Wakil Presiden,” bunyi Pasal 3(2).

Pasal 3 ayat (3) menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR menurut UUD.

Namun UU NRI Tahun 1945 tidak mengatur presiden dan wakil presiden yang diangkat oleh MPR. Sebab Pasal 3(2) mengatur wilayah hukum MPR.

Baca juga: Siapa Presiden dan Wakil Presiden yang Dilantik 20 Oktober? Termasuk Prabowo-Gibran

Pasal 6A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dipilih langsung oleh rakyat dan bukan oleh anggota parlemen.

“Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara berpasangan,” bunyi Pasal 6A(1) hasil Perubahan Ketiga.

Kemudian presiden dan wakil presiden disuruh mengucapkan sumpah menurut keyakinannya, atau mengucapkan sumpah kepada MPR atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ayat 1 angka 9 berbunyi: “Sebelum memangku jabatan, Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah agama atau mengucapkan janji khidmat di hadapan Majelis dan Wali Rakyat atau Majelis Wali Rakyat.”

Pada saat yang sama, MPR mengangkat Presiden Republik Indonesia. Abdurrahman Wahid atau Gusdur adalah presiden India terakhir yang dipilih MPR pada 20 Oktober 1999.

Kemudian Megawati Soekarnoputri, Presiden Kelima RI, menggantikan Gus Dur yang digulingkan MPR pada 23 Juli 2001.

Baca juga: MPR Setujui Tata Tertib Baru, Siapkan Pembukaan MPR Prabowo-Gibran Ketuk Dengarkan Berita Terkini dan Newsletter Kami di Ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top