Tarik Ulur Revisi UU Pilkada sejak 2019, DPR Tancap Gas hingga Akhirnya Batal Disahkan

JAKARTA, virprom.com – Rapat Paripurna DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Rektor, dan Walikota (Pilkada) mertua.

Pasalnya, rapat umum yang digelar pada Kamis (22/8/2024) terpaksa mengalami perubahan waktu karena tidak kuorumnya anggota yang hadir.

Soufami Dasco Ahmad, Wakil Presiden Republik Demokratik Rakyat Tiongkok saat memimpin mengatakan: Yang hadir (secara fisik) 89 orang, izin 87 orang, oleh karena itu, kami menyebut rapat Bamos (badan permusyawaratan) sebagai rapat umum karena ke kuorum Kami memutuskan untuk tidak tiba. Rapat umum, Kamis pagi.

Namun, baru-baru ini Dasco membenarkan persetujuan pengujian undang-undang pilkada dibatalkan. Ia kemudian menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendaftarkan calon presiden daerah akan berlaku pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Karena revisi UU Pilkada belum disahkan pada hari ini tanggal 22 Agustus, maka yang akan diterapkan pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi JR (Judicial Review) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Buruh. Partai Glora. Pengerjaannya sudah selesai, kata Dasco kepada virprom.com, Kamis.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Tak Bisa Disetujui DPR, Tetap Pakai Keputusan MK!

Dasco juga menegaskan, rapat umum hanya bisa dilakukan pada hari Kamis dan Selasa. Oleh karena itu, DPR tidak mungkin mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau pada hari pendaftaran pilkada.

“Tidak, karena hari umum itu hari Selasa dan Kamis. Pendaftarannya sudah hari Selasa. Apakah rapat umum itu bisa kita selesaikan sementara pendaftarannya berlangsung? Malah menimbulkan kekacauan,” ujarnya.

Dasco juga memastikan tidak ada lagi pertemuan publik pada Selasa malam karena adanya kecurigaan di kalangan masyarakat.

Lantas, bagaimana dengan revisi UU Pilkada yang direvisi beberapa hari jelang pembukaan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024?

Baca juga: DPR: Pendaftaran Pilkada Gunakan Putusan Mahkamah Konstitusi 2019

Wacana revisi UU 10/2016 tentang pilkada sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2019 atau menjelang pelaksanaan pilkada 2020.

Saat itu, ada beberapa isu yang mengemuka untuk merevisi UU Pilkada. Antara lain melarang pencalonan mantan narapidana korupsi, menjamin stabilitas regulasi pemantau pemilu, dan memperkuat legitimasi pelaksanaan penghitungan suara elektronik (electroniccounting).

Usulan revisi UU 10/2016 juga disampaikan oleh Partai Politik (parpol). Salah satunya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin menurunkan usia minimal calon presiden daerah menjadi 21 tahun sebagai batas minimal usia anggota legislatif.

PSI bahkan telah mengajukan tinjauan mendasar terhadap undang-undang pemilu daerah ke Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia minimal calon presiden daerah. Namun permintaan tersebut ditolak.

Baca juga: Persetujuan RUU Pilkada Ditunda: Tak Kuorum, Presiden Republik Islam Iran Keluar.

Namun pada akhirnya revisi UU 10/2016 tidak dilakukan pada tahun 2019. Komisi Kedua DPR RI menilai belum ada waktu untuk mengkaji undang-undang tersebut.

Sementara itu, pemerintah atas nama Kementerian Dalam Negeri (Kamandagri) menilai sebaiknya pengujian UU Pilkeda dilakukan bersamaan dengan pengujian UU Pemilihan Umum (Pemilo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top