Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

virprom.com – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Majelis Nasional Indonesia (KHDR) Achmad Baidowi mengatakan tingginya tarif cukai membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) rokok kesulitan. 

Baidowi mengatakan, tingginya harga cukai seringkali menyebabkan penjualan rokok tanpa tanda cukai. Oleh karena itu, perlu adanya aturan baru mengenai cukai rokok yang diproduksi oleh UMKM.

Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan XI Jawa Timur (Jatim) ini mengatakan, MCO tembakau juga tidak ada niat untuk menegakkan cukainya. 

“Mereka tidak punya niat untuk membangkang dan tidak mencuri uang pemerintah. Namun ada utang ke pemerintah melalui cukai, namun harus terjangkau. Bagaimana cara menginstalnya? Ya, undang-undang (UU) mengaturnya agar tidak memberatkan para pelaku ICC, ujarnya.

Hal itu diungkapkannya pada Rapat Dengar Pendapat KHDR RI Balek (RDPU) Perkumpulan Petani dan Pedagang Tembakau Pelopor (P4TM) dan Persatuan Petani Tembakau Indonesia di Gedung Nusantara I, KHDR RI, Senayan, Jakarta. (27/5/2023).

Baca juga: Pemerintah Anggap Perlu Formula Baru Naikkan Pajak Rokok

Sejak saat itu, Baleg KHDR RI telah mempertimbangkan keinginan para petani, pedagang tembakau, dan jeruk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis Tanaman. 

Oleh karena itu, Baidowi mengusulkan adanya kelas tugas khusus bagi rokok yang diproduksi oleh UMKM. 

Selain itu, produk tembakau belakangan ini muncul dalam skala terbatas dan pemerintah fokus pada pengembangan dan pemberdayaan UKM. 

“Saat ini pajak rokok ada dua kategori, kategori I dan kategori II. Ada batasan besarannya. Terlalu mahal untuk usaha kecil dan menengah,” ujarnya, mengutip dpr.go.id.

Baidowi mengatakan, keadaan akan lebih baik jika direklasifikasi atau diturunkan peringkatnya. 

“Misalnya Kelas III ya, Kelas IV ya, jadi ada klasifikasinya. Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, “UMKM akan kesulitan jika semua orang dipaksa memenuhi tarif cukai Golongan I dan Golongan II.”

Baca Juga: Investasi di Pemerintah Anjlok, Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Naikkan Cukai Rokok

Pertemuan ini merupakan bagian dari partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan Undang-Undang tentang Barang Strategis Tanaman yang terdaftar dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas.   Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top