Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

virprom.com – Program Tabungan Perumahan Negara (Tapera) menimbulkan antisipasi masyarakat, karena besaran dan mekanisme iurannya dinilai bruto.

Herman Heron IV dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI). Anggota komite mengatakan pemerintah harus meninjau ulang prosedur program tersebut.

Hal itu disampaikan Herman dalam debat Dialektika Demokrasi tentang Analisa Untung dan Rugi Tapera di Aula Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (30/05/2024).

“Itu harusnya dibicarakan lagi. Seharusnya diberikan dengan cara yang benar agar masyarakat benar-benar bisa mendapatkan rumahnya, tapi di sisi lain jangan sampai terbebani dengan program pemerintah yang beritikad baik,” kata Herman dalam keterangannya kepada pers pada Jumat (31/5/2024).

Oleh karena itu, Herman memastikan pihaknya siap beradaptasi, mendengarkan dan menganalisis segala pendapat dan usulan yang muncul di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik.

Baca Juga: Peringati Bulan Sadar Auditor, DPR bertujuan tingkatkan kualitas organisasi konsultan

Bahkan, Jerman juga pernah menyatakan pihaknya juga ingin mengontrol efektivitas resolusi pemerintah (PP) tersebut.

Herman berpendapat, langkah terbaik yang bisa dilakukan pemerintah adalah meninjau dan merevisi bagian-bagian yang ditekankan, bagian-bagian yang harus memberikan rasa keadilan, dan bagian-bagian yang bersifat wajib.

“Program pemerintah sebaiknya fokus pada kelas menengah, sehingga harus didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (SBS) sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Selain itu, Herman menegaskan, pengelolaan Tapera sebaiknya diserahkan kepada perbankan yang cerdas dan aman untuk menjaga dana masyarakat. Untuk itu, dia mengusulkan kepada manajemen Tapera untuk terafiliasi dengan Bank Himbara, karena memiliki cabang di beberapa kota.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Vote Soal Perdebatan RUU Kelautan

Jangan sampai kasus penipuan di masa lalu terulang kembali, seperti kasus Jiwasraya sebelumnya di mana dana pensiun Asabri dan Taspen berakhir bermasalah hukum, kata Herman.

Oleh karena itu, penghimpunan dana masyarakat juga harus transparan, bertanggung jawab, dan wajar, tambahnya.

Selain itu, ia juga memberikan usulan kepada pemerintah untuk mengkaji penempatan kompleks perumahan di Tapera.

“(Perhitungkan juga) biayanya, dia (pekerja) tidak jauh dari tempat kerjanya. Ada beberapa hal yang perlu kita bicarakan dulu, diskusi dulu, kapan kebijakan pemerintah itu diterapkan dan dilaksanakan, agar seluruh masyarakat Indonesia direspon positif,” ujarnya.

Baca juga: Komite III DPR. Polri mengatakan usia pensiun direvisi menjadi sama dengan ASN

Sebagai informasi, program Tapera diatur dalam PP ke-21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP ke-25 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diterbitkan pada 20 Mei 2024.

Anggota panitia juga hadir dalam agenda “Dialektika Demokrasi” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top