Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

JAKARTA, virprom.com – Hujan kritik dari pengembang, buruh, dan partai politik tak menyurutkan niat pemerintah untuk membatalkan atau menunda Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah masih memiliki waktu hingga tahun 2027 untuk menyelesaikan penerapan kebijakan tersebut dengan mendengarkan aspirasi masyarakat dan dunia usaha secara proporsional.

Kita masih punya waktu sampai tahun 2027. Jadi ada kesempatan berkonsultasi, jangan khawatir, kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024) lalu.

Moeldoko mengatakan Tapera belum dilaksanakan dan baru akan dilaksanakan pada tahun 2027, setelah ada peraturan teknis dari Menteri Keuangan dan Menteri Tenaga Kerja.

Moeldoko menjelaskan Tapera bukanlah pengurangan upah pekerja, melainkan tabungan pekerja untuk bisa memiliki rumah.

Baca juga: Moeldoko Bicara Soal Tapera, Sebut Tak Ditunda dan Tolak Dana IKN

Ia juga menyebutkan, masyarakat yang sudah memiliki rumah dapat menggunakan Tapera sebagai sarana tabungan yang tabungannya dapat ditarik setelah pensiun.

“Akhirnya ketika usia pensiun sudah habis, dia (Tapera) bisa menarik uang segar dan terjadilah pemupukan,” ujarnya.

Moeldoko juga membantah anggapan program Tapera ditujukan untuk membiayai program pangan gratis dan pembangunan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN).

“Taper ini tidak ada hubungannya dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), bukan upaya pemerintah untuk mendanai makan siang gratis, apalagi IKN. Semuanya ada anggarannya,” kata mantan Panglima TNI itu.

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan Tapera merupakan program untuk menjembatani kesenjangan kepemilikan rumah melalui “kolaborasi” antara pemerintah dan masyarakat.

Baca juga: Meski Banyak Protes, Mengapa Pemerintah Tetap Tuntut Pembayaran Tapera?

Ia mengatakan, melalui program dana hibah yang ditawarkan saat ini, pemerintah hanya bisa memfasilitasi sekitar 250.000 rumah bagi masyarakat.

Sedangkan kebutuhan rumah mencapai 700.000 hingga 800.000 rumah setiap tahunnya.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat wajib membayar iuran kepada Tapera agar setiap orang dapat memiliki rumah.

“Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya, prinsip gotong royong dalam undang-undang itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah dan yang tidak punya rumah itu bercampur,” kata Heru, Jumat.

Mereka membebani pekerja dan pengusaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top