Tanpa Pengawalan, Bolehkah Ambulans Menerobos Lampu Lalu Lintas?

JAKARTA, virprom.com – Belakangan ini banyak kita menyaksikan kecelakaan ambulans di media sosial. Kecelakaan ini seringkali melibatkan kendaraan besar lainnya seperti mobil pemadam kebakaran.

Padahal, ambulans merupakan kendaraan yang memiliki prioritas dan prioritas. Kendaraan jenis ini berhak mendapat pengawalan polisi dengan lampu merah atau hijau dan suara sirine.

Lantas, bisakah ambulans mendapatkan haknya meski tanpa pendamping? Misalnya, ambulans harus melewati lampu lalu lintas saat mengangkut pasien.

Baca Juga: Benarkah Nitrogen di Ban Tak Tercampur dengan Udara Biasa?

“Pengguna jalan harus sadar bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit harus diprioritaskan agar dapat beroperasi dengan baik,” kata Budiyanto, pengawas transportasi dan hukum, dalam keterangan tertulis (30/8/2024).

“Bahkan sebagai delegasi presiden, mereka bukan pengguna prioritas, mereka tetap mengutamakan ambulans,” ujarnya.

Seperti diketahui, delegasi presiden baru-baru ini mengunjungi Chiamis untuk urusan bisnis. Di sana kami bertemu ambulans dengan orang yang sakit. Rombongan presiden langsung berhenti dan melambat agar ambulans bisa lewat.

Baca Juga: Wuling Luncurkan SUV Baru dengan Fitur EV dan PHEV

“Ambulans yang mengangkut orang sakit harus mendapat pelayanan kesehatan segera dan primer sehingga harus diprioritaskan,” kata Budianto.

Ia juga mengatakan, pengguna jalan yang mempunyai hak jalan seperti ambulans dan pengguna jalan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ketika berada di jalan, dapat mengabaikan Alat Pengendali Lalu Lintas (APILL) dan Lalu Lintas. tanda-tanda.

Namun dalam Pasal 134 terdapat urutan pengguna jalan yang mempunyai hak prioritas, seperti mobil pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya terlebih dahulu, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan lain-lain.

Baca juga: Yamaha PG-1 Adventure Duck Harga Rp 24 Jutaan

Kedua-duanya pengguna jalan mendapat hak, tapi siapa yang harus didahulukan, tentu saja pengguna jalan darurat dan darurat, misalnya tim presiden memberi kesempatan kepada ambulans, kata Budianto.

“Mengutamakan pemain ski bukan berarti mengabaikan keselamatan. “Keselamatan adalah hukum yang paling penting dan tertinggi,” ujarnya.

Dengan demikian, pengguna jalan yang mempunyai hak jalan selalu waspada, terutama saat melintasi jalan, baik dipasang APILL atau tidak.

Baca juga: Mesin Sepeda Motor Injeksi Masih Perlu Dihangatkan Sebelum Dikendarai

“Karena pemahaman masyarakat terhadap pengguna jalan yang mempunyai hak jalan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas, maka kesadaran dan kehati-hatian tetap diperlukan,” kata Budiyanto.

“Banyak kasus ambulans dan mobil pemadam kebakaran mengalami kecelakaan dan menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.

Menurutnya, pentingnya berjalan dengan baik bukan berarti mutlak, melainkan memperhatikan ketentuan yang diatur undang-undang, kecuali ada ketentuan lain yang mengatur.

Baca Juga: Kotak Penyelamat Penyakit Kronis Toyota Starlet

Undang-Undang Lalu Lintas Jalan mewajibkan setiap pengemudi untuk bertindak dengan baik dan penuh konsentrasi.

“Saya kira itu juga berlaku untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan lain yang memiliki hak prioritas. “Tidak fokus dan mengabaikan peraturan, misalnya batas kecepatan, berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Budianto.

Hak-hak esensial dan hak-hak khusus yang diberikan undang-undang tidak bisa ditentukan secara sembarangan, namun harus diutamakan pada keamanan, ujarnya. Dengarkan berita terkemuka dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top