Tanpa Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

JAKARTA, virprom.com – Saat ini pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak tahunan tidak perlu datang ke kantor Samsat karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Sinyal).

Dengan aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan (PKB), layanan validasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, dan iuran dana wajib kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Namun, sebelum pajak kendaraan bisa dibayar secara online, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu di aplikasi Signal.

Baca juga: Toyota Jepang Belum Bisa Konfirmasi Pengiriman Kembali Yaris Cross

Anda sekarang dapat mendaftar dan membayar pajak secara online sebagai berikut:

1. Daftarkan akun SIGNAL di Play Store atau App Store. Masukkan kata sandi dan ulangi kata sandinya. Masukkan foto e-KTP Anda. Periksa biometrik wajah dengan mengambil selfie. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Pendaftaran berhasil lalu konfirmasi kembali dengan mengklik link yang dikirimkan SIGNAL pada email yang didaftarkan.

2. Cara registrasi kendaraan di aplikasi SIGNAL. Pilih menu “Tambahkan Informasi Kendaraan”. Pilih kendaraan dengan nama Anda. Masukkan nomor plat kendaraan bermotor. Masukkan 5 digit terakhir VIN sepeda motor Anda

Baca Juga: Wajibkan SIM BPJS Kesehatan, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024

3. Validasi STNK. Pilih NRKB yang akan divalidasi dan klik “Berikutnya”. Informasi dalam SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ ditampilkan beserta jumlah yang harus dibayarkan. Ringkasan pengeluaran akan muncul di layar ponsel Anda. Metode pembayaran ditampilkan sesuai bank yang dipilih

4. Bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal. Informasi jumlah nominal yang harus dibayar kemudian ditampilkan dan alamat pengiriman dimasukkan. Ringkasan pengeluaran akan muncul di layar ponsel. Kemudian klik Berikutnya”. Setelah muncul notifikasi metode pembayaran, pilih metode pembayaran dan akan muncul kode pembayaran. Pilih metode pembayaran sesuai bank yang tersedia. Kemudian ikuti petunjuknya dan bayar pajak kendaraan sesuai nilai nominal yang ditentukan. Tonton berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top