Tangkap 4 Pengedar Narkoba Lintas Negara, Bareskrim Sita 157 Kg Sabu

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus obat-obatan terlarang jaringan Myanmar dan Malaysia di berbagai wilayah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bigjen Mukti Juharsa mengatakan, penyidik ​​menyita 157 kilogram sabu saat mengungkap kasus tersebut.

Total barang bukti yang disita di TKP sebanyak 157 kilogram sabu, kata Mukti di Gedung Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/07/2024).

Mukti mengatakan, keempat tersangka ditangkap di Aceh dan Tangerang, Banten.

Baca juga: Indonesia Gagal Menyelundupkan 106 Kg Narkoba ke Australia

Pada dini hari 12 Juli 2024, penyidik ​​menangkap tersangka berinisial AR (33) di wilayah Aceh Utara sebagai tekong atau penjaga gudang narkoba.

Setelah itu, polisi menetapkan lima buronan daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan AN sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba Malaysia-Aceh.

Kemudian, LD dan PN sebagai pengangkut narkoba di jalur laut; Tentara sebagai pengendali di lapangan; dan ZF sebagai kurir jalur darat.

Mukti mengatakan, penyidik ​​juga menyita 50 kilogram sabu.

Baca Juga: 64 Paket Sabu Dikemas di Pangkalpinang, Pengedar Narkoba Ditangkap

“(Pelaku) menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan perahu,” ujarnya.

Kemudian, pada 17 Juli 2024, Bareskrim gagal mendeteksi kasus peredaran gelap 107 ton sabu dalam jaringan Myanmar-Indonesia.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka di Tangerang berinisial TS (27) sebagai kurir dan penjaga gudang, AS (30) dan SR (27) sebagai kurir.

Lebih lanjut, polisi juga menetapkan bandar narkoba KR dan BN sebagai buronan.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Dapat 30 Kg Ganja dari Medan Lewat Ekspedisi

Menurut Mukti, para tersangka menyelundupkan sabu dari Myanmar ke Indonesia melalui jalur laut.

Obat-obatan tersebut kemudian disimpan di rumah kontrakan yang dijadikan gudang sebelum dijual di wilayah Banten dan Jakarta.

“(Menyita) 107 kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan teh hijau China,” kata Mukti. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top