Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Menko Polhukam: Tergantung KPU

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (RÜ) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Hadi mengatakan, pelaksanaan keputusan tersebut bergantung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pemilihan umum daerah (Pilkada).

“Mari kita bandingkan dulu, kalau kita lihat putusan MK (Mahkamah Konstitusi) langsung mengikat. Tapi kalau nanti keputusan MA, tunggu eksekusi KPU, kata Hadi di sela-sela peluncuran program percontohan hukuman percobaan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu. 2024).

Jadi pelaksanaannya tergantung KPU. Itu saja yang bisa saya sampaikan, kata Menko Polhukam.

Baca juga: Tulisdem: KPU Seharusnya Abaikan Saja Putusan MA Soal Batasan Usia

Di sisi lain, KPU RI akan menyelenggarakan rapat internal setelah ada keputusan Mahkamah Agung.

Ya, KPU akan mengkaji dan menutupnya, kata Koordinator Bagian Teknis Pemilu KPU RI Idham Holik, kepada wartawan, Senin (6/3/2024).

Idham mengaku menginformasikan keputusan MA tersebut kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ar.

KPU juga berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI.

“Dan nampaknya sudah ada pembahasan internal dan sesuai kewajiban etik, KPU melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pembentuk undang-undang. Kami yakin pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA mempunyai kekuatan hukum final dan mengikat,” Idham dikatakan.

Baca juga: Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Bupati

Putusan tersebut diunggah dengan status hukum tetap di situs Mahkamah Agung dengan nomor 23 P/HUM/2024.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) 9/2020, calon gubernur-wakil presiden harus berusia minimal 30 tahun saat KPU mengajukan calon dalam pemilihan umum daerah (pilkada).

Sementara calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun pada saat dilantik oleh KPU.

Namun dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dibandingkan yang semula disiapkan KPU.

Baca juga: Soal Kemajuan Pilkada Kaesang Jakarta: Nantikan Kejutan di Bulan Agustus

Pengadilan kini telah memutuskan bahwa usia calon kepala daerah akan diperhitungkan pada saat calon tersebut diangkat sebagai kepala daerah terakhir dan bukan pada saat dicalonkan.

Putusan MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang sebelumnya belum cukup umur, untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top