Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah belum berencana mendandani pengangkatan pejabat daerah terpilih pada Pilkada 2024.

“Tidak boleh (dibentuk) secara bersamaan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (24/6/2024).

Permasalahan seragam pengangkatan pejabat daerah menjadi permasalahan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.

Mahkamah Agung mengubah syarat usia pejabat daerah dari yang diperhitungkan pada saat menyeleksi pasangan calon, menjadi diperhitungkan dalam seleksi pejabat terpilih.

Baca Juga: Mendagri: Pemimpin Daerah Peserta Pilkada Harus Mundur dari ASN 40 Hari Sebelum Pendaftaran.

Keputusan ini diyakini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat mengubah tata cara pengangkatan pejabat daerah terpilih, meski pemilukada akan digelar serentak pada 27 November.

Sistem pemungutan suara bisa berubah tergantung perselisihan hasil Pilkada 2024 di daerah.

Argumen di Mahkamah Konstitusi juga akan memakan waktu lama. Sebaliknya, apabila pemilu tersebut tidak sah atau tidak sah, Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan pemilu baru dalam jangka waktu tertentu.

Di sisi lain, mungkin timbul masalah jika ketua daerah pemilihan tidak memenuhi persyaratan usia pada saat pengangkatan yang bersangkutan.

Baca juga: Menteri Dalam Negeri Harus Minta Pemimpin Daerah Mundur Jika Ikut Pilkada atau Dipecat.

Hal itu diamini Tito, namun ia menegaskan, kerja sama pengangkatan seluruh bupati terpilih Pilkada 2024 di 37 kabupaten dan 508 kabupaten/kota, bukanlah yang termudah.

Menurut dia, pemerintah menghormati hak anggota daerah untuk membawa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mungkin Desember nanti (penghitungan dan penghitungan ulang suara Pilkada 2024), penunjukannya Januari, Desember pertama atau Januari. Tapi kami tidak akan terjadi oposisi karena ada hak banding. ke MK ada yang cepat, ada pula yang lambat,” kata Tito.

Mantan Kapolri ini mencontohkan, penunjukan pejabat daerah terpilih untuk Pilkada Kalsel 2020 delapan bulan lagi.

Sementara itu, cawagub-cawagub Tonga Kalimantan Denny Indrayana-Difriadi sudah dua kali mengajukan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Mendagri: Pemimpin Daerah Peserta Pilkada Harus Mundur dari ASN 40 Hari Sebelum Pendaftaran.

Mahkamah Konstitusi menyetujui keputusan pertama dan Mahkamah memerintahkan pemilihan kepala daerah yang kedua. Setelah kembali kalah, Denny-Difriadi kembali menggugat, namun kali ini hakim menolaknya.

Contoh lainnya, menurut Tito, adalah perselisihan hasil Pilkada 2020 di Yalimo, Papua, setahun lebih sebelum pemerintah menunjuk kepala daerah yang menang dalam pilkada.

“Kita berharap ini tidak berlangsung lama, pemimpin-pemimpin itu memilih dengan jujur, kalau mereka memilih dengan jujur, kita akan tunjuk. Jadi tidak sekaligus, tapi kita berharap mereka menang. “Jangan” “Itu dia.” Terlalu banyak masalah yang harus dilantik dengan cepat, tidak jauh dari pelantikan presiden terpilih,” kata Tito. Dengarkan apa yang terjadi dengan acara bincang-bincang kami di ponsel Anda. Pilih saluran komunikasi favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top