Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

virprom.com – Wakil Ketua Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhaimin Iskandar berharap revisi Undang-Undang (RUU) Radio dapat memenuhi seluruh keinginan masyarakat dan media. 

Menurutnya, UU Penerbitan perlu mengatasi tantangan jurnalisme di ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.

Pria yang akrab disapa Gus Imin ini mencontohkan, melarang penayangan acara investigasi sama saja dengan membunuh pers. 

Sebab, sebuah pesan singkat, layaknya berita atau informasi viral, kini relatif diterima di jejaring sosial. 

Oleh karena itu, jurnalisme investigatif sangat bergantung pada penyediaan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

Baca juga: Kata Pimpinan DPR dengan Soal Jurnalis Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

“Bisakah jurnalis hanya melaporkan apa yang dikatakan atau dideskripsikan oleh pembicara dan siaran pers?” ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (16 Mei 2024).

Gus Imin mengatakan bahwa meskipun berita terkini, liputan langsung, atau berita viral dapat bersumber dari media sosial, investigasi adalah sumber kehidupan jurnalis saat ini. 

“Dalam konteks saat ini, yang melarang penerbitan program investigasi dalam bentuk radio, RUU ini pada dasarnya membatasi kapasitas sebagian besar pers,” katanya. Karena tidak semua orang bisa melakukan investigasi.”

Ia mengatakan, Buka Mata dari Narasi TV, Bocor Alus dari Tempo, atau film dokumenter Dirty Votum yang dimuat di saluran YouTube Watchdoc, semuanya mencari jurnalisme investigatif terkini.

Gus Imin mencontohkan, Pemilu Kotor dapat memberikan sudut pandang dan informasi penting yang dibutuhkan masyarakat dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Pemberitaan investigatif eksklusif oleh jurnalis dilarang dalam RUU Penyiaran

“Dirty Vow, Buka Mata dan Bocor Alus merupakan produk jurnalisme investigatif yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang dapat dipercaya,” ujarnya. 

Sebab, kata dia, karya-karya seperti ini didukung karena akan bermanfaat bagi negara. 

“Seperti karya kreatif lainnya yang tidak bisa tampil kecuali ada ruang kosong,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Umum Partai Agitasi Nasional (PKB) ini mengaku memahami betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. 

Pasalnya, ia pernah bekerja sebagai jurnalis saat menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) surat kabar Tabloid Detik pada tahun 1993 pemerintahan Orde Baru.

Baca juga: Cak Imin berharap Pilkada 2024 objektif, tanpa “penyalahgunaan kekuasaan”;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top