Tanggapi Polemik Revisi UU TNI, Panglima: Masyarakat Harus Paham…

JAKARTA, virprom.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta masyarakat memahami tugas prajuritnya.

Hal ini disampaikannya menanggapi kontroversi revisi Undang-Undang (UU) TNI yang membuka ruang bagi personel militer aktif untuk bekerja di kementerian atau lembaga sesuai keinginan presiden.

Sebenarnya di UU TNI nomor 34 tahun 2004 ada dua bagian, kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2024).

Baca juga: Panglima TNI Kendalikan Batalyon Kesehatan Kostrad yang Bersiap Berangkat ke Gaza

Ia mengungkapkan, sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, TNI juga mempunyai fungsi yang berkaitan dengan perang dan urusan militer selain perang.

Misalnya, peran militer, di luar perang, adalah melindungi presiden, wakil presiden, dan keluarganya, serta melindungi tamu negara di tingkat presiden.

“Saya yakin tugas TNI harus dipahami masyarakat, sesuai undang-undang,” ujarnya.

RUU TNI diketahui beredar di kalangan media.

Baca juga: Anggaran, Komisi I dan Panglima TNI Bahas Rapat Tertutup

Selain fungsi TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga, RUU tersebut juga memuat aturan mengenai masa pensiun prajurit TNI yang berusia 58 hingga 60 tahun.

Bahkan, khusus prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional bisa menjabat hingga usia 65 tahun. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top