Tanggapi Pantun Jaksa KPK, Kubu SYL: Beliau Menangis karena Merasa Dizalimi

JAKARTA, virprom.com – Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamoludin Koedoeboen mengatakan kliennya menitikkan air mata saat mendengar permintaan Jaksa Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ) terjadi karena dia merasakan ketidakadilan

Hal itu diungkapkan Jamaluddin menanggapi puisi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut SIL menangis tanpa sadar dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Jamaluddin mengatakan saat membacakan transkrip di Pengadilan Tipikor Jakarta: “Harus kita katakan bahwa air mata yang berasal dari kesedihan adalah dialog seorang hamba yang telah menyadari betapa kecilnya dirinya dan betapa hanya Tuhan yang memiliki segala kebesaran dan kekuasaan.” Sidang, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Sajak Terdakwa Untuk SIL: Katanya Dia Pejuang Sekaligus Pahlawan Dengar Tuntutan Menangis Tak Terkendali

Jamaluddin kemudian mengutarakan alasannya tidak menangis jika ada pernyataan yang menyakiti perasaannya. Ia juga mencontohkan sahabat Muhammad, Umar bin Khattab, yang sering menangis ketika ada sesuatu yang menyentuh perasaannya.

Jamaluddin berkata: “Lalu mengapa kita harus berhenti menitikkan air mata, jika ini adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan hati nurani kita.”

“Bahkan tokoh-tokoh besar seperti Umar bin Khattab, yang merupakan setan, takut padanya dan tidak menahan tangisnya.

Terkait hal ini, kubu SYL mempertanyakan hati nuraninya bahwa mereka tidak terpengaruh dengan tuduhan yang menurut mereka tidak dilontarkan oleh kliennya.

Jamaluddin berkata: “Dia benar-benar merasa hal itu salah dan dia tidak merasa telah melakukan tindakan yang ditunjukan oleh Jaksa Agung.”

Baca Juga: Kembali Berikan Pantun SYL, Jaksa KPK: Kalau Masih Suka Penyanyi, Jangan Ngaku Jadi Pahlawan

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK mengeluarkan pantun menanggapi pembelaan atau pledoi yang diajukan SYL dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli. 2024 tahun.

SYL divonis 12 tahun penjara oleh penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Kota Kupang, Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan, katanya pejuang dan pahlawan, mereka menangis sejadi-jadinya ketika mendengar tuntutan,” kata Meyer sambil melantunkan pantun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Senin. .

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembelaan penasihat hukum dan SIL secara pribadi hanyalah alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Hal ini dapat kita maklumi mengingat banyaknya alat bukti yang diajukan JPU dalam persidangan,” kata jaksa KPK.

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga divonis denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

SYL divonis tambahan hukuman 4 tahun penjara berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 subsider USD 30.000.

Jaksa KPK memutuskan SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 (1) Ayat 1 KUHP ) . ) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti pada dakwaan pertama.

Pungli ini dilakukan bersama dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subayono dan mantan Direktur Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top