Tanggapan Mills soal Hak Paten atau Milik Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia

virprom.com – Perwakilan Mills menyebut hak paten atau hak cipta (HAKI) logo Garuda pada kaos tim Indonesia yang mereka ciptakan.

HKI logo Garuda yang terpasang pada jersey tim Indonesia kini terdaftar pada individu dan PSSI.

Sedangkan HKI logo Garuda pada jersey timnas Indonesia rancangan Mills terdaftar sebagai PSSI.

Terkait hal itu, Mills menyebut PSSI tidak memberi tahu mereka sebelum memasang HKI pada logo Garuda di jersey Indonesia Mills.

Selain itu, tim kreatif dari Mills juga menyatakan bahwa desain mereka akan digunakan oleh negara atau pemerintah.

Baca juga: PSSI Ungkap Tiga Alasan Memilih Erspo Juara Kompetisi Jersey Timnas Indonesia

Sejauh ini, sejauh yang kami tahu, tim kreatif belum menerima pemberitahuan apa pun dari serikat pekerja, kata Ketua Mills Design Fajarrusalem Ramadhan dalam keterangan yang diperoleh, Kamis.

“Kami di Mills Innovation yakin bahwa karya kami akan digunakan oleh pemerintah negara bagian atau federal,” katanya.

Sayang sekali kenapa tidak kami beritahukan sebelumnya. Soal pendaftaran, kami tidak tahu apakah undang-undang tersebut dapat diterima oleh Direktur Kekayaan Intelektual, tambah Fajar.

Fajar juga menegaskan, lambang Garuda sebenarnya milik Indonesia.

Sebab, menurut Fajar, lambang Garuda sebagai lambang negara tidak bisa didaftarkan sebagai HKI.

Baca juga: Mills Tak Masalah Hak Pendaftaran PSSI Atas Logo Garuda yang Dibuatnya, Semuanya Ada di Komunitas

“Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, karena logo tersebut digunakan oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah publik, sehingga kami tidak mencoba untuk menulis logo tersebut,” kata Fajar.

“Setahu saya lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi atau perorangan manapun,” ujarnya.

Sedangkan Garuda merupakan lambang negara, sesuai dengan UU 24 Tahun 2009 tentang bendera negara, bahasa dan lambang negara, serta musik.

Larangan terkait lambang negara yang tidak diperbolehkan menjadi HKI terdapat pada Pasal 21 ayat (2) huruf b UU 20 Tahun 2016 tentang lambang dan ukuran merek.

Sebelumnya, anggota Exco PSSI Arya Sinulingga buka suara soal logo Garuda di seragam tim Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top