Tanggal 3 September 2024 Memperingati Hari Apa?

virprom.com – Tanggal 3 September 2024 jatuh pada hari Selasa. Hari ini diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia (PMI).​

Selain itu, peringatan dan perayaan lainnya berlangsung pada hari ini. Berikut beberapa perayaan yang diperingati pada tanggal 3 September 2024. Hari Palang Merah Indonesia (PMI)

Perayaan Hari Palang Merah Indonesia (PMI) secara nasional akan dilaksanakan pada tanggal 3 September 2024.

Faktanya, Hari PMI memiliki dua tanggal: 3 September dan 17 September. Namun keduanya memiliki sejarah yang serupa.​

Palang Merah Indonesia atau Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi perkumpulan nasional di Indonesia yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, khususnya di bidang kesehatan.

Tanggal 3 September dipilih sebagai hari mereka karena pendahulu PMI didirikan pada tanggal 3 September 1945 oleh Presiden Sukarno. Sukarno kemudian meminta dibentuknya organisasi Palang Merah nasional.

Namun Dewan PMI baru berdiri pada tanggal 5 September 1945. Menteri Kesehatan saat itu, Dr. Buntaran, membentuk Komite 5 yang terdiri dari Dr. R. Mochtar (Ketua), Dr. R. Mochtar (Ketua), Bahder Djohan (penulis) dan Dr. Djuhana, Dr. Marzuki, Sitanara .

Persatuan PMI yang baru berhasil didirikan pada tanggal 17 September 1945 dan memulai kegiatannya dengan membantu para korban Perang Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia dan memulangkan tawanan perang Sekutu dan Jepang.​

Berkat kerja keras PMI, pada tahun 1950 menjadi anggota Palang Merah Internasional dan mulai mendapatkan pengakuan internasional.

PMI kemudian disahkan kehadirannya di seluruh tanah air melalui Keppres Nomor 11.25 Tahun 1959, yang kemudian diperkuat dengan Keppres Nomor 19. Nomor 246 Tahun 1963. Hal ini pula yang menjadi pembeda antara kedua hari lahir tersebut, 3 September dan 17 September.

Baca juga: Tanggal 1 September 2024 Hari Apa yang Kita Rayakan? Tanggal berlakunya Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan

Pada tanggal 3 September, terjadi sebuah peristiwa yang harus diketahui banyak orang. Sebab, pada tanggal 3 September 1981, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau yang dikenal dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan mulai berlaku.

Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979. Namun, Konvensi tersebut mulai berlaku sebagai perjanjian internasional pada tanggal 3 September 1981, setelah negara kedua puluh meratifikasinya.

Menurut situs resmi PBB, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Konvensi tersebut meletakkan dasar untuk mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Tujuannya tentu saja untuk memajukan hak-hak perempuan.

Fokusnya adalah pada persamaan kesempatan dan kesempatan bagi perempuan dalam kehidupan politik dan publik, hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilu, serta kesetaraan dalam pendidikan, kesehatan dan pekerjaan.​

Sementara itu, Indonesia menandatangani Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan pada tahun 1980 dan meratifikasinya pada tahun 1987 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Dengarkan berita terkini dan penawaran terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top