Tanda Tangan 5 Kadernya Dicatut untuk Gugat SK Kepengurusan, PDI-P Bakal Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA, virprom.com – PDI-P akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan pencurian tanda tangan lima kadernya guna menggugat surat keputusan (SK) kepengurusan partai di pengadilan.

“Kami akan menempuh jalur hukum karena melihat di sini saudara Anggiat meminta tanda tangan tanpa mengungkapkan (tujuan) kasus ini,” kata Ketua DPP Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Berty Talapessy, Rabu (11/9/). ). 2024) malam.

Ronny mengatakan, dirinya dan pimpinan partai bertemu dan mendengarkan keterangan lima kader yang tercatat sebagai penggugat.

Kader mengaku hanya diminta menandatangani selembar kertas kosong dan tidak mengetahui kertas itu digunakan untuk menyampaikan suatu perkara.

Baca juga: 5 Penuduh SK PDI Perjuangan Minta Maaf ke Megawati

“Kami menduga ada yang mengeluarkan informasi palsu karena disebutkan tanda tangannya untuk mendukung tim gubernur atau mendukung demokrasi. Jadi menurut kami di situlah berita bohongnya,” kata Ronny.

Ronny meyakinkan PDI-P akan memberikan pendampingan hukum kepada lima kadernya yang ingin mencabut perkaranya, serta mengambil langkah hukum agar tanda tangannya dicabut.

“Demi integritas jajaran kami, tentu kami akan memberikan pendampingan hukum. Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pengacara bernama saudara Anggiat dan pengacara lainnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima penggugat SK Tata Usaha Negara PDI Perjuangan berencana mencabut perkaranya yang diajukan ke PTUN Jakarta.

Baca juga: Penggugat Perintah Eksekutif PDI-P Akui Tanda Tangan Dicuri

Jairi, salah satu penggugat, menjelaskan, dirinya dan keempat rekannya tidak pernah memberikan wewenang kepada pihak lain untuk menggugat.

“Saya nyatakan atau jelaskan bahwa kami sedang terjerat kasus terhadap ketua kami,” kata Jairi saat ditemui wartawan di Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024).

Jairi menjelaskan, ia dan empat rekannya yang juga merupakan kader PDI-P asal Jakarta Barat, awalnya hanya diminta menandatangani kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu.

Oknum tersebut mengklaim tanda tangan tersebut akan digunakan untuk mendukung demokrasi. Setelah menandatangani blanko tersebut, mereka mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 300.000.

“Jadi kami menandatangani kertas kosong itu. Kami tidak diberi bimbingan atau penjelasan apa pun. Minta saja tanda tangannya. “Kami diberitahu bahwa alasan yang mereka berikan adalah untuk mendukung demokrasi,” kata Jairi. katanya.

Baca Juga: Merasa Terjebak, Pengurus PDI Perjuangan Putuskan Penggugat Cabut Kasusnya di PTUN

Jairi menegaskan, mereka tidak mengetahui tanda tangan itu sebenarnya digunakan sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Berdasarkan hal tersebut, Jairi dan keempat temannya menyiapkan surat terkait pemberhentian jaksa dan berencana mencabut kasus tersebut.

Makanya malam ini kami menulis surat pencabutan perkara atas nama kami. Kami tidak memberikan kuasa kepada siapapun, termasuk Anggiat BM Manalu, pungkas Jairi.

Diketahui, perkara keputusan perpanjangan kepengurusan PDI Perjuangan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.

Berdasarkan penelusuran virprom.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, kasus tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara Badan Hukum.

Dalam situs resminya disebutkan penggugat terdiri dari lima orang: Djupri, Jairi, dan Manto. Suwari dan Sujoko dengan terdakwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top