Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

JAKARTA, virprom.com – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggaben mengatakan pihaknya tidak takut Wakil Ketua KPK Nurul Gufron akan melapor ke polisi kriminal. Unit Investigasi.

Menurut Tumpak, para anggota Dewas KPK tidak perlu takut, termasuk laporan yang disampaikan Gufron.

Sebenarnya saya tidak bilang, jadi kita belum tahu, apa lagi yang perlu ditakutkan, kata Tumpke dalam jumpa pers di Gedung Lama KPK, Jakarta, Selasa (21/52024).

Mantan Ketua KPK itu juga mempertanyakan apa yang akan dilakukan polisi terhadap para petinggi Devas KPK saat mendalami laporan yang disampaikan Gufron.

Baca Juga: Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi kaget Gufron dilaporkan ke Bareskrim Polri

Anggota Dewas KPK tersebut diperkirakan berusia senior, yakni Tumpak berusia 81 tahun, Albertina Ho (64 tahun), Shyamsuddin Haris (67 tahun), Harjono (66 tahun), dan Indriyanto Seno Adji (66 tahun). ).

“Apa lagi yang mau kita lakukan terhadap orang tua? Kita menjalankan tugas, apa yang perlu ditakutkan,” kata Tumpak.

Sejauh ini, Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengetahui adanya kabar Gufron kepada Barescream karena belum menerima panggilan dari Barescream.

Dewas hanya mengetahui Gufron melaporkannya ke Barescream atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencemaran nama baik dari pemberitaan media kemarin.

“Saya tidak bilang, jadi kami belum tahu,” kata Tumpak.

Baca Juga: Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi Tunda Keputusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Gufferan

Diberitakan sebelumnya, Gufron merujuk beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 421 KUHP dan memaksa pejabat negara bertindak atau tidak bertindak dan Pasal 310 KUHP. untuk mempermalukan atau menghormati.

“(Anggota Dewas KPK yang terlapor) banyak, tidak hanya satu,” kata Gufron, Senin (20/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Guferon mengaku memberi tahu anggota Dewas KPK saat mereka melanjutkan proses pemeriksaan etik terhadap dirinya.

Bahkan, Gufron meminta agar proses pemeriksaan ditunda karena ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Sementara Gufron diduga melanggar etik karena bernegosiasi dengan pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan pegawainya dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Melawan Dewas KPK, Nurul Gufron: Konflik Ini Bukan Yang Saya Inginkan

Guferon mengungkapkan, karyawan tersebut meminta mutasi selama dua tahun karena ingin bergabung dengan suaminya, namun tidak disetujui. 

Keinginan pegawai tersebut kemudian ia sampaikan kepada pejabat Kementerian Pertanian, namun ia mengaku hanya membantu tanpa ada keyakinan.

Gufron juga menilai perbuatannya tidak bisa diproses secara etis karena kejadiannya sudah lama terjadi dan sudah kadaluarsa mengacu pada Peraturan Nomor 1. 4 Tahun 2021 dari Dewas KPK.

“Itu terjadi pada Maret 2022. Secara hukum, masa kadaluarsanya adalah satu tahun. Makanya kalau Maret 2022, harusnya habis Maret 2023. Makanya yang namanya kadaluwarsa, keadaannya tidak bisa, kata Gufron, dikutip dari Kompas.id, Jumat (26/4/2024).

Ia kemudian menggugat uji materi proses etik PTUN dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA), namun Dewas KPK tetap melanjutkan proses etik. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top