Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Bisa Digugat

JAKARTA, virprom.com – Saat musim hujan tiba, banyak jalan yang rusak. Kondisi jalan yang memprihatinkan jika tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kerugian termasuk kematian dan cedera.

Sebab saat hujan, genangan air masuk ke jalan dan menutupi jalan, sehingga masyarakat tidak mengetahui di mana lubangnya sehingga menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga: Agustus Rampung, Perbaikan Jalan Tergelincir Akibat Proyek IPAL Pekanbaru

Padahal, menurut Kajian Mahasiswa Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, hal tersebut merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi.

Mereka mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Lalu Lintas, Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan perencana harus segera memperbaiki jalan rusak yang diakibatkannya.

Sebaliknya, pada ayat 2 undang-undang yang sama disebutkan, jika tidak diperbaiki, pengemudi jalan harus memasang rambu atau simbol pada jalan yang rusak tersebut.

“Masyarakat yang jalannya rusak punya kesempatan mendapatkan haknya sebagai otoritas jalan,” kata Djoko.

Menurut Djoko, jalan negara rusak, kewenangan perbaikan ada di tangan Dirjen Jalan Kementerian PUPR.

Sebaliknya, kewenangan jalan negara berada di tangan penyelenggara negara. Selain itu, jalan kota/perkotaan yang rusak harus diperbaiki oleh Pemerintah Kota atau Daerah.

Baca Juga: Tiga Penyebab Utama Jalan Rusak di Daerah

“Pasal 273 KUHP yang sama, dikatakan barangsiapa tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga menimbulkan kecelakaan mobil yang mengakibatkan luka ringan atau kerusakan pada mobil, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda. Rp 12 juta,” kata Djoko.

Sebaliknya, jika terdapat luka berat, perencana jalan dapat dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Djoko menegaskan, “Jika yang melakukan tindak pidana tersebut meninggal dunia, maka dapat dipidana lima tahun penjara atau membayar denda sebanyak-banyaknya Rp 120.

Oleh karena itu, hal ini diharapkan memerlukan perhatian pengelola jalan untuk memperhatikan keselamatan jalan. Dengarkan berita dan pilih berita langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top