Tak Perlu Cemas Tambang Ormas Keagamaan

Tawaran organisasi keagamaan untuk menerima pengelolaan tambang telah memasuki babak baru. Hal ini setelah Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar memutuskan menerima tawaran pemerintah.

Sebelumnya Nahdlatul Ulama (NU) yang pertama menerima, kemudian disusul Pesatuan Islam (PERSIS).

Meski sudah diputuskan dalam rapat paripurna PP Muhammadiyah, menurut Buya Anwar Abbas (virprom.com, 26/7), terlebih dahulu PP Muhammadiyah menggelar rapat konsolidasi nasional dengan mengundang Ketua dan Sekda Pimpinan Daerah bersama para Asisten. Unsur Kepemimpinan di tingkat pusat. kampus universitas Aisyiyah Yogyakarta (27-28/7).

“Muhammadiyah siap mengelola operasional pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024,” kata Abdul Mu’ti, Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah dalam konferensi pers usai Musyawarah Nasional PP Muhammadiyah (28/7/2024).

Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah di bidang perekonomian, termasuk pertambangan sesuai dengan ajaran Islam.

“Pertambangan yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi dan pemerintahannya profesional, terpercaya, bertanggung jawab, akurat, fokus pada kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumber daya manusia yang handal dan berintegritas tinggi, ” dia berkata. Prof.Mu’ten.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya menerima tawaran untuk menangani tambang.

Pertama, landasan teologis. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa hukum muamalah yang asli adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya (Djazuli, 2007).

Hal ini sejalan dengan keputusan fatwa Tarjih Muhammadiyah dan Majelis Tajdid tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi energi yang berkeadilan (2024) yang antara lain menyatakan bahwa “Pertambangan (at-ta’ d?n) sebagai kegiatan pengambilan energi mineral dari perut bumi (istikhr?j al-ma’?din min ba?n al-ar?) termasuk dalam kategori muamalah atau alum?r al-duny? hukumnya boleh (al-ib?? ah) sampai ada bukti, keterangan atau dalil yang menunjukkan haram atau haram (al-a?l fi al-mu’ ?malah al-ib?ah ?atta yadulla ad-dal ?aku?ta?

Kedua, landasan hukum. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 Ayat 3, disebutkan bahwa tanah dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jadi hukum n. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 83A Ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan aturan baru ini memperbolehkan organisasi keagamaan massal, seperti Muhammadiyah dan NU, untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam bentuk badan usaha.

Artinya pengelolaan tambang yang akan dilakukan oleh organisasi keagamaan mempunyai landasan hukum yang kuat, hingga mampu menjadi payung hukum untuk melindungi pengelolaan tambang agar tetap berada pada jalur yang benar.

Ketiga, basis organisasi. Dalam anggaran dasar pasal 7.1 berbunyi; Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Muhammadiyah mengusung dakwah para rahib amar ma’ruf nahi dan tajdid yang dilaksanakan di segala bidang kehidupan.

Selain itu, Pasal 3 Ayat 8 Statuta juga menyatakan; Mempromosikan perekonomian dan kewirausahaan untuk meningkatkan kualitas hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top