Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online

JAKARTA, virprom.com – Permohonan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini bisa diajukan secara online.

Layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi digital Polisi Lalu Lintas Kerajaan Thailand bernama SINAR (Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi).

Tolong pikirkan dan itu bagi mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya. Mereka tidak memerlukan tes sama sekali, bahkan tes teori sekalipun. Tes psikologi atau praktek Serangkaian tes ini diperlukan hanya untuk membuat SIM baru.

Baca selengkapnya: Biaya Resmi dan Persyaratan Mendapatkan SIM A Mulai Juni 2024

Jika Anda ingin lebih jelasnya Berikut cara memperbarui SIM Anda secara online:

Aplikasi Digital Korps Lalu Lintas Polri dapat diunduh melalui Google Play Store bagi pemilik ponsel bersistem operasi Android. Aplikasi saat ini belum tersedia untuk pengguna iOS setelah diunduh. Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel dan alamat email Anda untuk memverifikasi identitas Anda. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang tertulis dengan benar, akan tersedia layanan perpanjangan masa pakai SIM online. di aplikasi Caranya, pilih fitur SINAR lalu pilih SIM expand. Pelamar dapat memilih kelas SIM lalu mengunggah foto KTP, foto SIM lama. Foto tanda tangan dan foto paspor hasil pemeriksaan kesehatan calon juga diunggah. Pelamar kemudian diberikan pilihan metode pengiriman. Oleh pemohon melepasnya sendiri. atau kuasanya datang untuk mengambilnya sendiri atau menggunakan jasa pengiriman untuk pembayaran. Pemohon dapat membayar melalui rekening bank virtual BNI. Setelah menerima SIM baru, Pemohon mengkonfirmasi permohonannya.

Baca selengkapnya: Panduan Bengkel Ahli Hybrid dan EV Jika Anda tertarik membeli mobil hybrid.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan yang tunduk pada kebijakan pajak klinik. Psikotes sebesar 37.000 Rupiah biaya pengelolaan biaya pengemasan dan biaya pengantaran serta biaya SATPAS ke rumah pemohon.

  Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top