Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu…

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak mau percaya dengan ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak sependapat dengan putra bungsunya. Kaesang Pangarep ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024

Tak ada alasan, Mahfud lantas angkat bicara soal Jokowi dengan mengatakan tak setuju dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang berkampanye pada 2024. dalam pemilihan presiden (Pilpres). Namun kenyataannya, Gibran justru menjadi calon wakil presiden (cawarpres) yang diusung Prabowo Subianto.

“Percaya atau tidak terserah. Aku pemalas, siapa pun yang bilang tadi. Dulu aku bilang begitu, tapi akhirnya (katanya) ‘Aku dipaksa oleh parpol, itu urusan parpol,’ kata Mahfud, dikutip Rabu (6/5/2024) di channel YouTube Mahfud MD milik Frankly Frank.

“Awalnya dia bilang tidak setuju. Mantan calon wakil presiden itu melanjutkan: “Sekarang kami ingin menjelaskan diri kami lagi, tapi nanti kami akan malu.”

Baca juga: Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Hasil Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Ketua Umum Partai Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas dikabarkan menyebut Jokowi tidak setuju dengan Kaesang yang akan maju ke Pilkada pada November 2024.

“Saya tanya dulu setelah rapat, ‘Pak, haruskah Kaesang mencalonkan diri sebagai wakil Gubernur Jakarta?’ Zulkifli Hasan berkata, “Oh, itu tidak benar Pak Zul.”

Bahkan, menurut Zulhas, ia kembali meminta kepada Jokowi agar Mahkamah Agung (MA) mengubah batas maksimal usia pemilihan kepala daerah menjadi 30 tahun setelah dilantik.

Namun Zulhas mengatakan, Jokowi tetap berupaya melarang Kaesang mengikuti pemilu 2024. Di Pilkada Jakarta.

Meniru ucapan Jokowi, dia berkata: “Sekarang sudah baik-baik saja, Pak. Anda bisa dituntut.” Tidak, Pak Zul’. Sesuatu yang serupa. “

Baca Juga: Mahfud Bilang Malu Komentari Putusan MA, Katanya Hukumnya Rusak dan Korupsi

Soal putusan MA, Jokowi sendiri mengaku belum membaca putusan MA yang seolah memberikan karpet merah bagi Kaesang untuk terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur pada 2024. pemilu lokal.

Pada tahun 2024 30 Mei Jokowi meminta para pekerja media mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga yang mengambil dan mengeluarkan putusan atas keputusan tersebut.

Perlu pengadilan, Mahkamah Agung, atau pemohon, kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Selatan Dejavu.

Berdasarkan dokumen virprom.com, tanggapan Jokowi terhadap karier politik Kaesang serupa dengan yang ia berikan kepada putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka jelang pemilu 2024. pemilihan presiden.

Jokowi pertama kali meminta masyarakat berpikir logis saat ditanya soal duet Prabowo-Gibran pada 2024. pemilihan presiden. (UU) Nomor 7 tentang Pemilu Tahun 2017

Hingga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 90/PUU-XXI/2023, menurut undang-undang pemilu, usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top