Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada Batal Digelar Hari Ini

JAKARTA, virprom.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda kongres pada Kamis (22/8/2024) untuk menyetujui amandemen UU Pilkada.

Wakil Presiden RDK Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pertemuan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena pertemuan tidak memenuhi kuorum.

“Sesuai aturan DPRK bahwa majelis harus mengikuti peraturan perundang-undangan, setelah sempat tertunda selama 20 menit, para peserta tidak mengadakan sidang,” kata Dasco di DPRD Jakarta, Kamis.

Jadi pertemuannya tidak bisa dilakukan, lanjut Dasco.

Baca Juga: Jaga Konferensi UU Pilkada di RDK, Massa Tuntut Kebebasan Oposisi dan Dukung Keputusan Mahkamah Konstitusi

Dia mengatakan, karena tidak kuorumnya, persetujuan revisi UU Pilkata tidak bisa dilaksanakan.

“Pelaksanaan perubahan undang-undang Pilkada tidak bisa serta merta disetujui,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Awalnya, DRC akan menyetujui revisi UU Pilkada pada Kamis ini.

Kongo dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU Pilkada dalam rapat kerja parlemen Kongo pada Kamis (22/8/2024).

Secara khusus, revisi ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait masuknya kontestasi Pilkada dan syarat usia calon bupati.

Pertama, Baleg mengecam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pemilihan pemimpin daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Putusan MK Bermanfaat Bagi Gibran untuk Ditindaklanjuti, Yang Merugikan Kebohongan Kaesang;

Baleg mengakali hal ini dengan memperbolehkan penembusan ambang batas untuk hanya menghubungi partai politik yang tidak memiliki kursi di Kongo.

Ambang batas 20 persen kursi di Kongo atau 25 persen dari pemilihan legislatif yang sah berlaku bagi partai politik yang memegang kursi parlemen.

Baleg juga telah mengeluarkan keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon kepala daerah. Baleg juga berpegang teguh pada putusan MA yang menghitung usia pada saat pelantikan, bukan pada saat seleksi seperti yang dikatakan MK.

Revisi UU Pilkada setidaknya mempunyai dua konsekuensi.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa menjadi calon gubernur/wakil gubernur jika memenuhi syarat usia sesuai revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapat tiket untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena tidak memiliki cukup kursi di DPRD Jakarta, sementara partai politik lain sudah menyatakan dukungannya terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita yang ingin Anda akses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top