Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

JAKARTA, virprom.com – Partai Demokrat menyatakan belum bisa mengambil sikap apa pun terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

Ketua Dewan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian Demokrat (BPOPKK) Herman Keron mengatakan pihaknya akan mengundang pakar hukum partai untuk berbicara terlebih dahulu sebelum bereaksi terhadap keputusan tersebut.

“Kami akan pelajari dulu, yang biasanya diputuskan di Mahkamah Konstitusi ketika mengambil keputusan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dijadikan landasan hukum untuk meninjau ulang usia regulasi PKPU dan sebagainya,” kata Ketua BPOPKK Demokrat Herman. Karon bersama wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024)

Namun kami tidak ingin terburu-buru menjawabnya dan kami akan berdiskusi dengan ahli hukum, lanjutnya.

 Baca Juga: KJ Minta Intervensi Usai MA Ubah Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah

Herman melanjutkan, pihaknya akan mengkaji kebenaran hukum putusan MA tersebut. Sebab, dia bertanya-tanya apakah hasil keputusan itu sudah final dan mutlak.

Itu tergantung pada apakah itu keputusan akhir atau tidak. Oleh karena itu, kita bertumpu terlebih dahulu pada kepastian hukum apakah hasil putusan MA bersifat mutlak atau final dan mengikat sudut pandang lain baik undang-undang, peraturan pilkada, maupun uji hukum,” kata Herman.

“Jika itu keputusan yang sah, hukum tetap dan peraturan PKPU atau undang-undang perlu dilaksanakan, kami akan memantau hasil keputusan tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima permohonan Hak Peninjauan Kembali (HUM) yang diajukan Presiden Jenderal Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Rida Sabana.

Komisi Pemilihan Umum (GEC) melakukan uji materi batasan usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

 Baca Juga: Jalan Kaesang, Putusan MA yang Mencurigai Kelancaran POI-P: Jangan Dibuat-buat

Putusan nomor 23 P/HUM/2024 yang dikutip dalam situs Mahkamah Agung pada Kamis (30/5/2024) berbunyi, “Kabulkan Permohonan HUM”.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Gubernur. Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU “sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, pada akhir penetapan calon berpasangan”.

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum sampai dimaknai calon Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing telah berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun. Diawali dengan Pelantikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Walikota.

 Baca Juga: Keputusan Cepat MA Ubah Usia Calon Kepala Daerah Tak Transparan

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dengan demikian, apabila seseorang telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun dan merupakan calon bupati dan wakil bupati, atau calon walikota dan wakil walikota, jika ia telah berumur sekurang-kurangnya 25 tahun, maka ia dapat dicalonkan sebagai calon gubernur. dan wakil gubernur. . , bukan saat pasangan calon ditetapkan.

Putusan tersebut dipertimbangkan dan disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Julius dan Hakim Agung Sera Bangun serta Hakim Agung Yodi. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top