Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

JAKARTA, virprom.com – Pengamat kepolisian dari Institute of Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukmanto menduga seorang pejabat senior Divisi 88 Antiterorisme Polri diberi informasi oleh Wakil Jaksa Agung untuk tujuan khusus. perintah untuk mengadili kejahatan. . (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Sebab, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, anggota Dense 88 itu tidak dikenakan sanksi.

“Kalau keterangan Propam tidak ada pelanggaran etik dan disiplin, berarti bisa dipahami sebagai perintah atasan,” kata Bambang, Jumat (31/5/2024) kepada wartawan.

Baca juga: Putus Gympedosis Dianggap Selesai, Anggota Padat Tak Setuju

Terkait peristiwa penuntutan, menurut Bambang, masyarakat akan menilai peristiwa tersebut bertujuan untuk mengganggu gugatan yang diajukan Jaksa Agung Jampedasis.

Pasalnya, jika pengeboman terus terjadi, jika pelecehan bersifat personal maka tidak akan menyentuh persoalan kelembagaan.

“Di sinilah perlunya kejelasan penindakan yang dilakukan elite kepolisian dan kejaksaan, agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Dan ini kalau polisi dan kejaksaan tidak mau mengubur. bara api di bola itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menilai upaya pengejaran aparat kepolisian bisa dinilai etis oleh Polri.

Baca juga: Polri Berencana Tuntaskan Kasus Gympadsis Danda

Menurutnya, jika PNS di tingkat gimnasium bisa dimata-matai, maka masyarakat biasa juga bisa.

“Khususnya di masyarakat sipil pada umumnya. Pola seperti itu tentu bisa diakui sebagai bentuk fasisme yang jauh dari praktik demokrasi apalagi Pancasila,” kata Bambang.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/5/2024), di sebuah restoran di kawasan Sepet, Jakarta Selatan, saat anggota Unit 88 Anti Terorisme Polri sedang mengikuti Jampadsis.

Polri dan Kejaksaan Agung pun membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, Polri memastikan pria yang mengejarnya adalah Bripada Iqbal Mustafa (IM).

Meski demikian, Divisi Propam Polri tidak melakukan pembatasan apa pun terhadap Brepada IM.

Baca juga: Polri Tak Izinkan Anggota Denys 88 Ikuti Gympedosis

“Kalau dari hasil pemeriksaan tidak ada masalah, berarti tidak ada masalah dari segi disiplin moral dan pelanggaran lainnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nogroho. Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024) kemarin.

Polri pun mempertimbangkan untuk menyelesaikan kasus tersebut saat Kapolri Jenderal Listio Sagit Prabowo dan Jaksa Agung Senator Burhanuddin bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu.

Menanggapi isu pelecehan, Fabri sendiri mengaku isu tersebut sudah diangkat oleh Kejaksaan Agung dan sudah menjadi isu institusi.

Fabri menambahkan, hal tersebut bukan lagi urusan pribadi sehingga enggan berkomentar lebih jauh.

Baca juga: Polri Ungkap Identitas Anggota Densis 88 yang Ikuti Jampadsis dan Rahasia Burpada

Jadi, kalau pelecehan atau spionase, yang mengurusnya adalah Kejaksaan Agung. Karena itu juga sudah menjadi persoalan institusi, kata Fabbri dalam konferensi pers, Rabu pekan lalu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top